Begini Tanggapan KPU soal Tudingan Kubu Rano-Embay

Date:

Serang – Ketua KPU Banten Agus Supriyatna memastikan, menindak lanjuti dan menjalankan setiap rekomendasi yang diberikan bawaslu maupun panwaslu di tingkat kabupaten/kota.

Hal tersebut dikatakan Agus menyusul pernyataan Tim Pemenangan Rano-Embay terkait dengan gugatan hasil Pilgub Banten ke Makhamah Konstiusi (MK). Ketua Tim Pemenangan Eksternal Rano-Embay, Tb. Hasanuddin menyebut, gugatan dilayangkan karena banyak pelanggaran pemilu yang terkesan dibiarkan terjadi.

BACA JUGA: Hasil Pilgub Banten Digugat ke MK, Tb. Hasanuddin: Banyak Kejahatan Pemilu Dibiarkan

“Enggak-enggak ada itu. Soal penanganan pelanggaran, semua itu ada di bawaslu dan panwaslu. Kita hanya menindak lanjuti apa yang menjadi rekomendasi mereka,” kata Agus, saat dihubungi Banten Hits, Senin (6/3/2017).

Agus enggan memberikan tanggapan lebih banyak dikarenakan pihaknya belum menerima salinan gugatan yang diajukan kubu Rano-Embay. Sesuai Peraturan MK Nomor 3 tahun 2016, KPU baru akan menerima salinan tersebut pada tanggal 13 atau 14 Maret mendatang.

“Makanya saya tidak tahu adanya itu. Saya belum baca komentarnya, dan kita juga belum tahu kejahatan pemlilu yang dimaksud itu yang mana, yang jelas kita ikuti saja tahapannya,” tandas Agus.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...