Dinas Sumber Daya Air Banten Akui PT LSI Sudah Tak Berizin

Date:

Tangerang – Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten mengakui pihaknya pernah menerbitkan izin pemanfaatan lahan kepada PT Lautan Steel Indonesia, pabrik pengolahan baja di Kawasan Balajaya Industri, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Namun, menurut mereka izin tersebut sudah lama habis dan PT LSI diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

 

“(Izin PT LSI) itu sudah lama habis. Kalau tidak salah izin mereka cuma sampai 2010-2011. Dan sejak itu sudah tidak diperpanjang lagi,” kata Eki Rizal, salah seorang staf bagian perizinan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten saat dihubungi Banten Hits, Senin (6/3/2017).

Eki juga menegaskan, izin pemanfaatan lahan yang diberikan instansinya bukanlah izin untuk mendirikan bangunan. Bahkan, kata Eki, salah satu klausul dalam izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan untuk PT LSI disebutkan, PT LSI tak boleh merubah kondisi lahan, seperti melakukan pengurukan.

Tiga gedung produksi milik PT Lautan Steel Indonesia (LSI), sebuah pabrik pengolahan baja di Kawasan Industri Balaraja Indonesia, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga tak mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Meski tak berizin, pabrik pengolahan baja ini bisa beroperasi selama tujuh tahun tanpa tersentuh Satpol PP Kabupaten Tangerang sebagai penegak peraturan daerah, maupun jajaran kepolisian setempat.

Tiga gedung ini berada di bagian belakang PT LSI dan berdampingan langsung dengan permukiman warga Kampung Nambo, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu-satunya akses warga menuju ke danau itu berupa tembok beton yang dibuka selebar dua meteran. Selain akses itu sekeliling lokasi terkurung tembok beton.

Raseli (78), warga Kampung Nambo, RT 07/01, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mengatakan, sebelum berdiri gedung-gedung produksi baja milik PT LSI, lokasi tersebut merupakan sawah milik almarhum Arti, orangtuanya.

“Dulu saya yang garap sawahnya. Lalu tahun 80-an sawahnya dijual karena kebanjiran terus,” terang Raseli saat ditemui Banten Hits di rumahnya, Jumat (3/3/2017).

BACA JUGA: Tiga Gedung Produksi PT Lautan Steel Indonesia Diduga Tak Berizin

Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.

“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi dalam wawancara dengan Banten Hits di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.

Namun, ketika ditanya soal IMB untuk tiga gedung produksi PT LSI yang berada di bagian belakang, Andi tidak tegas mengakui bangunan tersebut memiliki IMB atau tidak. Pria asli Tiongkok dengan Bahasa Indonesia yang masih terbata-bata ini hanya menegaskan pihaknya sudah berupaya menempuh prosuder yang benar untuk pengajuan IMB tersebut.

Belum ada konfirmasi dari Badan Pelayanan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPPMPTSP) Kabupaten Tangerang terkait hal ini. Banten Hits masih mengupayakan konfirmasi.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...