Warga Kosambi Geruduk Kantor KJPP Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Runway 3 Bandara

Date:

Tangerang – Sebanyak 50 orang warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang melakukan unjuk rasa di posko crisis center Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) di Kompleks The Airport City, Jalan Raya Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2017). 

Hal tersebut dilakukan, untuk memprotes dan meminta penjelasan perhitungan nilai ganti kerugian lahan yang terdampak dalam pengadaan lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) yang dianggap terlalu murah oleh warga.

Seperti yang diungkapkan Endang Supriyadi, ia menilai besaran nilai ganti kerugian lahan miliknya yang telah diumumkan oleh tim Apresial dianggap tidak dapat membeli rumah baru.

“Masa rumah dan tanah saya seluas 170 meter persegi dihargai Rp 184 jutaan. Saya bingung harus membeli tanah dan rumah dimana dengan nilai yang sama di Tangerang ini,” ujarnya, Senin (6/3/2017).

Ia bahkan meminta kepada Tim Apraisal, untuk kembali mengkoreksi nilai ganti kerugian lahan beserta rumah yang terletak tidak jauh dari Jalan Perimeter Utara Bandara Soetta itu. 

“Ini kan Bandara Internasional, seharusnya tim Apresial dapat lebih bijak dalam menghitung ganti kerugian lahan kami, perkirakan juga kami bisa engga beli rumah sama tanah lagi,” imbuhnya. 

Senada dengan itu, Samsul yang juga warga Desa Rawa Burung juga mengaku, keberatan dengan nilai ganti kerugian yang sudah diumumkan melalui musyawarah oleh tim Apresial. Ia tidak terima lahannya seluas 2.156 meter persegi dengan nilai ganti kerugian sebesar Rp. 8.009 milyar.

“Saya keberatan dengan harga yang diumumkan tersebut, kami juga belum menerima rincian nilai ganti kerugian seluruh bidang lahan dan bangunan yang katanya, sudah dihitung oleh tim Apraisal. Kami menolak jika harganya seperti itu,” jelasnya.

Kendati menolak nilai ganti kerugian yang sudah diumumkan oleh tim Apresial, namun warga Desa Rawa Burung enggan membawa masalah tersebut ke ranah hukum dalam hal ini ke Pengadilan.

“Kami orang bodoh, rakyat kecil mana ngerti hal-hal kaya gitu, kalau lawan orang-orang gede kaya mereka gimana mau menang,” tandasnya.

Seperti diketahui, warga memiliki batas waktu tidak lebih dari 14 hari untuk mengajukan keberatannya ke Pengadilan.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...