Tim Kuasa Hukum Nilai Gerakan Rano-Embay untuk Menunda Kemenangan WH-Andika

Date:

Tangerang – Pertarungan Pemilihan Kepala Daeran (Pilkada) Banten periode 2017 – 2022 memasuki babak baru usai pasangan nomor urut dua, Rano Karno – Embay Mulya resmi mendaftarkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Rano-Embay yang kalah dalam Pilgub Banten 2017 dengan pesaingnya yakni Wahidin Halim – Andika Hazrumy dengan perolehan suara selisih tipis sebesar 1,9 persen.

Ramdan Alamsyah, Kuasa Hukum WH-Andika bahkan menyebut langkah yang dilakukan oleh kubu lawannya itu hanya menghambat penetapan kemenangan pada Pilkada Banten.

“Kami melihat gerakan mereka hanya untuk menunda Wahidin-Andika dinyatakan sebagai pemenang Pilgub Banten. Karena mereka masih tidak rela kehilangan jabatan sebagai Gubernur Banten,” ujar Ramdan, Senin (6/3/2017).

Ramdan menambahkan, harusnya Rano-Embay melihat dan mempelajari detail mengenai Undang – undang Pilkada, Mahkamah Konstitusi dimana sesuai dengan amanat UU hanya menyidangkan perselisihan suara bukan aduan kecurangan.

“Kami menanggapi kubu Rano-Embay yang menurut mereka sebenarnya tak menyoal selisih suara dari rivalnya. Tapi lebih pada masalah temuan kecurangan. Harusnya tim Rano membaca UU Pemilukada dengan seksama sebagaimana tertuang dalam Pasal 157 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2015,” ucapnya.

Pasal tersebut berbunyi, perkara perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. Ramdan menegaskan tidak ada kecurangan seperti yang mereka tuduhkan dalam penyelenggaraan Pilgub Banten 2017.

“Semua kejadian yang masuk dalam kategori pelanggaran Pemilu sudah dilaporkan dan menjadi domain dari Panwaslu serta Bawaslu. Jadi MK tidak memiliki kewenangan menyidangkan yang mereka katakan soal kecurangan Pilkada. Apa lagi mengenai kinerja dari penyelenggara Pemilu sudah ada badan khusus yang menangani itu yakni DKPP,” jelas Ramdan.

Bahkan Ramdan yakin bahwa gugatan Rano-Embay ke MK akan dimentahkan lantaran, tidak sesuai dengan syarat formil yang diamanatkan Pasal 158 UU No. 8 Tahun 2015.

“Kami berharap tim Rano legowo, dewasa, dan mencerminkan diri sebagai ksatria yang harus berjiwa besar menerima kekalahan. Jangan kemudian berkhayal ketinggian dengan menuduhkan adanya kecurangan,” ungkapnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Politisi Kawakan di Cilegon ‘Turun Gunung’ Bantu Menangkan Ati-Sokhidin

Cilegon- Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota...

Mumu-Lian Serang Kakak Imam Ariadi saat Debat Paslon; Singgung soal Korupsi hingga Pengangguran

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cilegon menggelar debat publik...

Duh, Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon Dituduh ‘Nyolong Start’ Pemasangan Iklan Berbayar di Medsos

Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga...

Kedai Kopi sang Anak Tutup Gegara Kesulitan Dapat Barista, Ratu Ati Marliati Siapkan Program Training Center

Cilegon- Calon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon Nomor Urut...