Pospera Banten Gelar Aksi Dukung Pemerintah Tegas pada Freeport

Date:

Tangerang – Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Banten menggelar aksi di depan Gedung Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang, Selasa (7/3/2017).

 

Massa menuntut PT Freeport patuhi aturan hukum positif Indonesia, dimana awal tahun ini pemerintah mengeluarkan UU No. 1 Tahun 2017 menggantikan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dengan UU tersebut, maka setiap pemegang Kontrak Karya (KK) yang belum membangun smelter harus diubah menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

“kami mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk bersikap tegas. Jangan mau tunduk pada korporasi,” ujar Fahri, selaku Humas Aksi.

Merujuk ke UU tersebut Freeport harus memberikan saham investasinya mencapai 51 persen ke pemerintah Indonesia. 

Sejak 1967 tahun Freeport berdiri dan merusak bentang alam pegunungan Grasberg dan Ertsberg seluas 166 kilometer. Menurut Fahri, Freeport sama sekali tidak berkontribusi dalam mensejahterakan masyarakat di sekitar pertambangan.

“dari berbagai daerah pun sedang menggelar aksi ini, aksi kita murni untuk kepentingan rakyat Indonesia,” kata Fahri.

Aksi tersebut disambut Suparmi, Ketua DPRD Kota Tangerang dan Agus Setiawan, anggota DPRD Kota Tangerang dimana pihaknya mendukung aksi yang dilakukan Pospera Banten untuk membela aset Sumber Daya Alam (SDM) wilayah Indonesia. 

“kalau dil ihat dari pernyataannya, mau tidak mau wajib kita selaku anak bangsa membela dan melindungi serta pertahankan SDM kita,” jelas Suparmi di hadapan massa aksi.

“Jadi kita dukung pemerintah pusat. Kalau bukan kita siapa lagi, jadi saya perwakilan banten mendukung tuntutan ini, karena masyarakat papua sampai sekarang masih sengsara, kita sudah 350 tahun dijajah Belanda, masa kita mau dijajah lagi,”sambungnya.

Untuk diketahui isi tuntutan dalam aksi tersebut adalah sebagai berikut :

1. Tidak ragu-ragu dalam menghadapi PT Freeport Indonesia aset dan kekayaan yang ada dibumi Indonesia harus dilindungi dan digunakan sebesar-besar bagi kesejahteraan rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945

2. Mengecam keras sikap elit PT Freeport yang menjdaikan buruhnya sebagai tameng alat mengecam dan menggertak pemerintah Joko Widodo.

3. Jika PT. Freeport Indonesia tetap keras kepala dan tak mau tunduk pada hukum dan peraturan di Indonesia , kita desak negara lalukan langkah Nasionalisasi Tambang dan Aset PT Freeport.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...