DPRD Apresiasi Upaya Pemkot Tangerang Hapuskan PBB untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Date:

Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang mengusulkan empat Raperda kepada DPRD, diantaranya Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangerang tahun 2014-2018, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Tangerang tahun 2012-2032, Raperda tentang perubahan kedua Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah.

Secara umum, sembilan fraksi di DPRD Kota Tangerang mengapresiasi usulan raperda tersebut, terutama terkait penghapusan PBB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Pasal 236 ayat 1 dan 2 serta Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 tahun 2015, dalam penyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, maka daerah membentuk Peraturan Daerah (Perda).

Pengajuan raperda tak lain untuk memohon perkenan DPRD agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama-sama dan selanjutnya dapat disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi Perda. Terkait dengan Raperda Pajak Daerah, Arief mengatakan, pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintah daerah dan dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah.

Pajak daerah sebagimana tercantum dalam Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 tahun 2010 tentang Pajak Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan, mengingat telah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, maka Perda Pajak Daerah dipandang perlu dilakukan perubahan.

Sementara itu, dalam rangka perkembangan perekonomian dan meningkatkan kinerja perusahaan daerah yang sehat dan tangguh, diperlukan langkah untuk memperkuat struktur permodalan perusahaan daerah. Salah satunya berupa penyertaan modal pemerintah yang merupakan bentuk investasi langsung dari pemerintah, baik berupa uang ataupun barang milik daerah yang kepemilikannya dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Barang milik daerah yang semula kekayaan yang tidak dipisahkan, menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah pada BUMD. Adapun penyertaan modal pemerintah yang akan dilakukan adalah penyertaan modal kepada BUMD perseroan PT Tangerang Nusantara Global dan PD Pasar. Untuk melaksanakan hal tersebut, sesuai amanat pasal 41 ayat (5) Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara, maka perlu dibentuk Perda tentang Penyertaan Modal Pemda.

Frakasi Partai Golkar, Kosasih menyampaikan, terkait dengan perubahan Perda Pajak Daerah, khususnya dengan rencana penghapusan PBB pada beberapa jenis transaksi terhadap pada masyarakat berpenghasilan rendah, rumah ibadah, veteran, dan rumah sosial. Fraksi Golkar memberikan apresiasi kepada Pemkot Tangerang dengan memberikan masukan agar dapat menghitung berapa besaran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang dari sektor tersebut serta upaya antisipasinya.(ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related