Kasatpol PP Sebut PT LSI Pernah Disegel, Kenapa Bisa Dilepas?

Date:

Tangerang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Tangerang Yusuf Herawan akhirnya angkat bicara soal tiga gedung produksi PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang diduga tak berizin alias ilegal di Kawasan Industri Balajaya Indah, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Menurut Yusuf, gedung penambahan milik PT LSI tersebut pada 2012 pernah disegel pihaknya karena tak dilengkapi izin. Namun, Yusuf tak menjelaskan kenapa segel untuk gedung produksi tersebut kemudian dilepaskan. Pria yang pernah diusir Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krisna Murti di lokasi bentrokan Dadap beberapa waktu lalu, terkesan dingin menanggapi ada gedung produksi ilegal berdiri di wilayah Kabupaten Tangerang.

Yusuf Herawan mengungkapkan, perlu adanya pengawasan serta tahapan untuk melakukan penindakan gedung produksi ilegal milik pabrik pengolahan baja tersebut.

“Dulu memang pernah kita segel, tahun 2012 lalu. Kalau perusahaan tersebut melanggar, perlu ada tahapan seperti surat peringatan (SP) 1 dan seterusnya. Kita di sini hanya sebagai eksekutor saja,” ujarnya, Senin (6/3/2017).

“Terkait IMB, sudah ditangani dinas terkait. Dalam hal ini yakni Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” tambahnya.

Sebelumnya, terkait keberadaan tiga gedung produksi PT LSI tak berizin yang sudah tujuh tahun beroperasi di Kabupaten Tangerang, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku belum mengetahuinya. Kepala Seksi Penertiban Satpol PP Kabupaten Tangerang M. Yusuf menyarankan supaya Banten Hits langsung menghubungi kepala satuan.

“Kami belum tahu (tiga gedung produksi PT LSI tak berizin). Mungkin harus ada yang laporan dulu. Coba hubungi langsung pak kasat,” terang M. Yusuf saat dikonfirmasi Banten Hits lewat telepon selulernya, Senin (6/3/2017).

BACA JUGA: Gedung PT LSI Diduga Ilegal Tujuh Tahun Beroperasi, Satpol PP Kab. Tangerang Ngaku Tak Tahu

Staf Perizinan Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten Eki Rizal menegaskan, izin pemanfaatan lahan yang pernah diterbitkan instansinya bukanlah izin untuk mendirikan bangunan. Bahkan, kata Eki, salah satu klausul dalam izin pemanfaatan lahan yang diterbitkan untuk PT LSI disebutkan, PT LSI tak boleh merubah kondisi lahan, seperti melakukan pengurukan.

Tiga gedung ini berada di bagian belakang PT LSI dan berdampingan langsung dengan permukiman warga Kampung Nambo, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu-satunya akses warga menuju ke danau itu berupa tembok beton yang dibuka selebar dua meteran. Selain akses itu sekeliling lokasi terkurung tembok beton.

Raseli (78), warga Kampung Nambo, RT 07/01, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang mengatakan, sebelum berdiri gedung-gedung produksi baja milik PT LSI, lokasi tersebut merupakan sawah milik almarhum Arti, orangtuanya.

“Dulu saya yang garap sawahnya. Lalu tahun 80-an sawahnya dijual karena kebanjiran terus,” terang Raseli saat ditemui Banten Hits di rumahnya, Jumat (3/3/2017).(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...