Tangerang – Kapolresta (Kepala Polres Kota) Tangerang, Kombes Pol Asep Edi Suheri, mendadak menjadi penyiar radio di saluran radio Tangerang Gemilang, 97,3 fm, dalam siarannya tersebut, Kapolres mensosialisakian perihal Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008 kepada masyarakat, Rabu (8/3/2017).
“Proses penyebaran informasi ini diperlukan. Kita harapkan dapat menyasar seluruh elemen masyarakat, khusunya di wilayah Kabupaten Tangerang,” ungkap Kombes Pol Asep Edi Suher, Rabu (8/3/2017).
Dirinya menghimbau, terkait larangan dalam menyebarkan berita hoax (Bohong) maupun berita yang bersifa menyesatkan bagi masyarakat.
“Cegah hal berita yang menyesatkan, sebab dapat merugikan salah satu pihak dan juga masyarakat,” pinta Edi.
Asep Edi menjelaskan, sosialisasi ini lebih menekankan pada kebijakan terhadap pengguna media teknologi informasi, khususnya generasi muda agar lebih bijak dalam menggunakan media informasi serta transaksi elekteonik.
“Dalam penggunaan media informasi harus bijaksana agar mampu melindungi masyarakat pengguna internet lainnya,” tandasnya.(Zie)