Lebak – Sebuah truk pengangkut pasir bernopol F 8478 TP diusir petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Lebak saat melintas di Jalan Rangkasbitung-Cigeulung, tepatnya di Komplek BTN Narimbang Mulya, Kamis (9/3/2017).
“Terpaksa kami usir karena saat diperiksa, ternyata kendaraan tersebut baru kena tilang. Itu artinya, pengendara truk ini nakal dan tidak jera dengan pelanggaran yang dilakukan,” kata Dalops Dishub Lebak, Teguh.
Truk tersebut mengangkut pasir basah dengan muatan lebih dari 50 ton dari galian pasir di Desa Pajagan. Pasir basah yang diangkut menyebabkan kondisi jalan kotor akibat ceceran air dari pasir.
Tak ingin terjerat masalah, sopir truk meminta kelonggaran kepada petugas. Namun, hal itu ditolak dan tetap meminta agar sopir kembali ke galian.
“Ini buat contoh yang lain dan mudah-mudahan bisa jadi efek jera,” tegasnya.
Sopir truk bernama Irwan mengaku hanya menjalankan perintah majikannya untuk membawa pasir ke wilayah Citeras.
“Iya kemaren kena tilang. Saya cuma sopir pak disuruh anter pasir sama yang punya,” tuturnya.(Nda)