Tangerang – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan 111 pulau kecil terluar. Penetapan pulau-pulau terluar tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 tahun 2017 yang ditandatangani Jokowi pada 2 Maret 2017.
“Menetapkan 111 (seratus sebelas) Pulau sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar,” bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Selasa (7/3/2017).
Pulau-pulau kecil terluar tersebut tersebar di 22 provinsi. Tiga diantaranya berada di Provinsi Banten, yakni Pulau Deli (Kabupaten Pandeglang), Pulau Karang Pabayang dan Pulau Guha Kolak.
“Pulau-pulau Kecil Terluar sebagaimana dimaksud, yang terdiri dari nama pulau, nama lain pulau, perairan, koordinat titik terluar, titik dasar dan petunjuk jenis garis pangkal, dan provinsi, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini,” tulis Keppres tersebut.
Dengan ditandatanganinya Keppres tersebut, maka ketentuan dalam Pasal 1 ayat 2 dan Lampiran Peraturan Presiden Nomor 78 tahun 2005 tentang Pengelolaan Pulau-pulau Kecil Terluar dicabut dan dinyatakan tak lagi berlaku.
Sementara dikutip dari detik.com, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam keterangannya mengatakan, penetapan 111 pulau-pulau kecil terluar untuk meminimalisir persoalan yang sering mengganggu keamanan nasional. Seperti, penjualan tanah pulau kepada asing, dan kepemilikan pulau secara privat oleh warga negara Indonesia maupun pihak asing.
“Penetapan pulau-pulau ini untuk mencegah isu okupasi atau klaim kepemilikan pulau oleh warga negara lain. Kita juga bisa mengawasi aktivitas ilegal yang sering kali terjadi seperti penyeludupan narkoba, perbudakan, bahkan illegal fishing,” kata Susi, Minggu (12/3/2017).
Penetapan 111 pulau terluar tersebut diharapkan, pemanfaatan sumber daya yang berada di pulau tersebut menjadi lebih optimal. Hal tersebut sesuai dengan PP Nomor 62 tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-pulau Kecil Terluar.(Nda)