KIP Sebut Alfamart Salah Kaprah Menggugat Pihaknya

Date:

e9235bc920d25933d5ac0741924077a4

Tangerang – Persidangan gugatan pihak Alfamart terhadap keputusan KIP atas gugatan Mustolih Siradj kembali digelar, Selasa (14/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan bukti tertulis.

 

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa disebut sebagai pihak didalam persidangan gugatan yang dilakukan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart).

“Kami menyampaikan bukti tertulis Yang membuktikan bahwa KIP tidak bisa dijadikan sebagai pihak-pihak di dalam persidangan sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2011,” ujar Fathul Ulum, Kuasa Hukum KIP.

Fathul mengungkapkan, keputusan yang telah diambil KIP dapat diajukan termohon dan pemohon. Namun, tidak melibatkan KIP.

“Setelah putusan KIP, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan gugatan keberatan kepada Pengadilan, namun tidak melibatkan KIP sebagai tergugat,” ungkapnya.

Untuk itu, Fathul mengatakan, Alfamart telah salah karena menjadikan KIP sebagai tergugat I di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Tentu saja kami melihat Alfamart telah salah karena menempatkan KIP sebagai tergugat,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. yakni, Kamis (16/3/2017).

“Kemungkinan kami akan hadirkan saksi ahli, kita tunggu saja Kamis (16/3/2017) nanti,” tandasnya.(Zie)

 

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Kesaksian Karyawan saat Pabrik Sendal Jepit di Kampung Cogreg Terbakar

Berita Tangerang - Kebakaran hebat melanda PT Pumas Rotua,...

Hanya Berselang 3 Jam, Dua Pabrik di Kabupaten Tangerang Berturut-turut Terbakar

Berita Tangerang - Dua pabrik di Kabupaten Tangerang berturut-turut ...

10 Jam Lebih Petugas Pemadam Kebakaran Berjibaku Atasi Kebakaran di Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Petugas pemadam kebakaran dari Dinas Pemadam...

Kebakaran Hebat Melanda Taman Tekno BSD City

Berita Tangsel - Kebakaran hebat melanda kawasan bisnis dan...