KIP Sebut Alfamart Salah Kaprah Menggugat Pihaknya

Date:

Tangerang – Persidangan gugatan pihak Alfamart terhadap keputusan KIP atas gugatan Mustolih Siradj kembali digelar, Selasa (14/3/2017) di Pengadilan Negeri Tangerang dengan agenda pembacaan bukti tertulis.

 

Komisi Informasi Pusat (KIP) mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak bisa disebut sebagai pihak didalam persidangan gugatan yang dilakukan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart).

“Kami menyampaikan bukti tertulis Yang membuktikan bahwa KIP tidak bisa dijadikan sebagai pihak-pihak di dalam persidangan sesuai dengan Perma nomor 2 tahun 2011,” ujar Fathul Ulum, Kuasa Hukum KIP.

Fathul mengungkapkan, keputusan yang telah diambil KIP dapat diajukan termohon dan pemohon. Namun, tidak melibatkan KIP.

“Setelah putusan KIP, pihak pemohon dan termohon dapat mengajukan gugatan keberatan kepada Pengadilan, namun tidak melibatkan KIP sebagai tergugat,” ungkapnya.

Untuk itu, Fathul mengatakan, Alfamart telah salah karena menjadikan KIP sebagai tergugat I di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Tentu saja kami melihat Alfamart telah salah karena menempatkan KIP sebagai tergugat,” jelasnya.

Untuk itu, dirinya akan menghadirkan saksi pada persidangan selanjutnya. yakni, Kamis (16/3/2017).

“Kemungkinan kami akan hadirkan saksi ahli, kita tunggu saja Kamis (16/3/2017) nanti,” tandasnya.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related