Tangsel – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) memusnahkan barang bukti 716,8867 gram sabu-sabu dan 23.394,42 gram ganja. Pemusnahan itu dilaksanakan di Halaman Mapolres Tangsel, Selasa (14/3/2017).
Selain menyita barang bukti, polisi juga menangkap lima tersangka. Para tersangka terdiri dari pengedar dan pemakai yang ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Tangsel.
“Kelima pelaku merupakan jaringan pengedar di Kota Tangsel, salah satunya residivis kasus narkoba. mereka diamankan saat tengah melakukan transaksi,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Ayi Supardan.
Ayi menjelaskan, barang bukti narkoba dimusnahkan dengan cara diblender. Tak lupa, dicampur pula air aki agar ada kandungan racun berbahaya sehingga tak mudah disalahgunakan kembali.
“Untuk narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di blender, sedangkan ganja dengan cara dibakar,” ungkap Ayi.
Kapolres menghimbau kepada para bandar yang masih bebas berkeliaran untuk tidak mengedarkan barang mematikan itu di wilayah Kota Tangsel. Jika masih nekat menyebarkan, maka pihaknya akan menindak tegas para pengedar ataupun bandar.
Kelima tersangka dikenakan dengan pasal 112 dan 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Zie)