Ini yang Harus Dipenuhi Calon TKI Peroleh Rekomendasi Permohonan Paspor

Date:

Serang – Para calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) wajib menyertakan rekomendasi saat akan membuat paspor. Rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag) kabupaten/kota juga wajib disertakan masyarakat calon jemaah umroh.

Kabid Pembinaan dan Penempatan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang, Diana Utami mengatakan, ada sejumlah syarat bagi calon TKI untuk

“Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti surat pengantar dari suami/orangtua, surat kompetensi jika mempunyai bakat khusus, surat keterangan sehat. Kalau itu sudah dipenuhi, maka kami keluarkan rekomendasi untuk membuat paspor,” terang Diani, saat rakor antar intansi terkait dan penyebaran informasi keimigrasian melalui media, di Kantor Imigrasi Kelas 1 Serang, Jalan Warung Jaud, Kota Serang, Rabu (15/3/2016).

Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umroh Kemenag Kota Serang,

Kokom Komariah menjelaskan, rekomendasi akan dikeluarkan untuk calon jemaah setelah pihaknya mendapat data nomor izin usaha dari travel yang digunakan oleh calon jemaah umroh.

“Kita perlu cek keabsahan travel yang digunakan calon jemaah. Setelah legalitasnya jelas barulah rekomendasi kami keluarkan kepada masyarakat,” terangnya.

Rekomendasi tersebut akan menjadi syarat bagi masyarakat yang akan berangkat ke tanah suci melaksanakan ibadah umroh.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...