Tangerang – Izin mendirikan bangunan (IMB) tiga gedung produksi milik PT Lautan Steel Indonesia (LSI) diduga ilegal. Meski sudah berdiri dan digunakan untuk kepentingan bisnis skala besar, bangunan ilegal tersebut dibiarkan Pemkab Tangerang.
Belakangan, setelah dugaan bangunan tak berizin milik PT LSI itu ramai diberitakan, Pemkab Tangerang bereaksi dan menyatakan akan segera menyetop tiga gedung produksi PT LSI yang tak berizin itu. Namun, hingga Rabu (15/3/2017) terpantau belum ada tindakan apa-apa terhadap bangunan ilegal itu.
BACA JUGA: Pemkab Tangerang Akan Stop Tiga Gedung PT LSI Tak Berizin
Selain tiga gedung produksi tersebut, PT LSI juga diduga telah membuat jembatan tanpa dilengkapi IMB. Jembatan tersebut sejak 2014 digunakan untuk menghubungkan gedung-gedung produksi di Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja dengan kawasan produksi PT LSI seluas 12 hektar di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Pantauan Banten Hits, jembatan tersebut melintang di atas Sungai Cimanceuri. Konstruksi jembatan dibuat permanen menggunakan lempengan dan tiang baja.
Direktur PT LSI Andi Sucipto tak merespons upaya konfirmasi Banten Hits. Telepon dan SMS konfirmasi yang dilayangkan tak berbalas. Sementara, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang melalui salah satu kabidnya, Beni Rahmat mengaku akan mengecek izin jembatan tersebut.(Rus)