Tangerang – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Banten, kembali menggerebek sebuah pabrik di wilayah Kota Tangerang. Kali ini penggerebekan dilakukan di PT. Ruhuey Indonabati, sebuah pabrik makanan protein sayuran beku ilegal untuk vegetarian di Jalan KH. Mutaqin RT. 004/002 Kelurahan Gembor, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Kamis (16/33/2017).
Dalam operasi tersebut, BPOM juga didampingi pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Polda Metro Jaya, dan Polrestro Tangerang Kota.
“Kami menemukan produsen makanan protein sayuran yang tidak memiliki izin edar dan diduga mengandung bahan-bahan berbahaya,” ujar Kepala BPOM Banten, Mohamad Kashuri, Kamis (16/3/2017).
Tak hanya itu, pabrik tersebut juga tidak memenuhi syarat, dilihat dari sisi sanitasi dan kebersihan.
“Tadi kita lihat di ruang gudang dan produksi ditemukan banyak kecoa, kotor, lembab, aromanya juga tidak sedap. Tentunya tidak bisa memproduksi makanan dengan sarana produksi seperti itu. Ini untuk dikonsumsi manusia loh,” kata Kasuri.
Kashuri mengatakan, pihaknya akan menghentikan sementara proses produksi hingga pemilik pabrik yang belum diketahui identitasnya tersebut menyelesaikan perizinan.
“Saat tiba di lokasi, proses produksi yang masih berlangsung kami hentikan dan mobil distribusi produk jadi juga kami tahan. Seluruh proses produksi kami hentikan sampai yang bersangkutan menyelesaikan perizinan,” tandasnya.(Zie)