Jaman Tegaskan Tak Ada Izin Tempat Hiburan Malam

Date:

Serang – Sejumlah hotel, restoran, dan cafe di Kota Serang disinyalir melanggar aturan perizinan dengan membuka tempat hiburan malam. Salah satu cafe di Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang disegel petugas karena tetap membandel membuka hiburan malam.

“Pemkot Serang tidak pernah mengeluarkan izin untuk tempat hiburan. Belum ada regulasi soal itu,” kata Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman, Kamis (16/3/2017).

Jaman meminta kepada pengelola usaha hotel, cafe dan restoran yang membandel membuka tempat hiburan agar menutup usaha tersebut.

“Ini penyalahgunaan izin. Saya minta, usahanya sesuai dengan izin yang dimiliki,” kata Jaman.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...