Tangerang – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kembali melarang masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, Kamis (16/3/2017). Kali ini larangan tersebut ditujukan kepada dua WNA asal Tiongkok, LG (23) dan WJ (34).
epala Imigrasi Bandara Soetta, Kaharuddin Ali mengungkapkan, LG dan WJ pernah dideportasi.
“Awal tahun 2017 pernah dideportasi, tapi sekarang datang lagi,” kata Ali Jumat (17/3).
Larangan masuk ke tanah air lantaran keduanya diduga akan menjadi tenaga kerja dengan tanpa dokumen.
“Kedua WNA ini kita duga akan menjadi tenaga kerja illegal,” kata Ali, Jumat (17/3).
Kedua wanita ini tiba di Indonesia tidak bersamaan. Mereka menggunakan pesawat berbeda, yakni Cina Airlines CI 679 Hongkong-Jakarta pukul 21.00 WIB dan Garuda Indonesia GA 899 Guangzhou–Jakarta Pukul 21.00 WIB.(Zie)