Sengketa Pilkada, MK Sahkan 195 Bukti Kecurangan Pilgub Banten

Date:

Jakarta – Makhamah Konstitusi (MK), Kamis (16/3/2017), menggelar sidang sengketa Pilkada 2017. Ada 50 perkara yang akan disidangkan MK, 26 perkara yang disidang pada hari ini salah satunya sengketa Pilgub Banten dengan nomor perkara 45/PHP.GUB-XV/2017.

 

“Pembacaan pokok permohonan dan pengesahan bukti yang kita sampaikan. Majelis mengesahkan 195 bukti yang telah dimasukkan. Kemungkinan, ada bukti tambahan sebagaimana perkembangan laporan dari masyarakat,” kata Tim Hukum Rano-Embay, Badrul Munir.

Badrul mengatakan, secara umum semua bukti tersebut meliputi dugaan kecurangan yang terjadi di Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Salah satunya, terkait dengan legal standing SK KPU tentang penetapan sebagai pasangan calon, nomor urut dan penetapan hasil.

“Petitum yang kita ajukan hari ini adalah pembatalan perolehan suara yang telah ditetapkan KPU. Kedua, kami minta KPU membuat putusan sela yang menyatakan bahwa perkara ini walaupun melewati ketentuan tetap akan dilanjutkan apakah betul telah terjadi pelanggaran yang sifatnya TSM. Kalau sudah diperiksa, baru nanti dilanjutkan pada sengketa perolehan hasil,” papar Badrul.

Pihaknya juga meminta diskualifikasi terhadap pasangan calon nomor urut satu. Hal ini karena adanya kecurangan berupa politik uang yang dilakukan oleh calon wakil gubernur Andika Hazrumy, terkait perlombaan karya tulis, motor cros, dan pembagian mie instan secara massal yang dilakukan oleh orang-orang yang berkaitan langsung dengan tim pemenangan dan pasangan calon secara langsung.

“Poin kedua kami minta PSU di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang sesuai d lengan Undang-undang Nomor 1 Pasal 112 tahun 2015,” kata Badrul.

Sementara itu, Tim Hukum WH-Andika, Ramdhan Alamsyah menilai, gugatan tersebut hanya ilustratif. Menurutnya, gugatan tak ada subtansi dengan perselisihan suara.

“Permintaan mereka tidak masuk akal. Mereka menginginkan MK menyampingkan Pasal 158, artinya mengajarkan MK untuk melawan Undang-undang, itu tidak benar dan tidak bagus, jelas tidak akan mungkin dikabulkan,” jelas Ramdhan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Wahidin Halim: Saya Wakafkan Diri untuk Rakyat Banten

Serang - Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy resmi menjabat gubernur...

Rano Karno Siap Bantu Pemerintahan WH-Andika

Serang - Mantan Gubernur Banten Rano Karno menghadiri sertijab...

Dilantik, Wahidin Halim-Andika Hazrumy Resmi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

Jakarta - Wahidin Halim-Andika Hazrumy resmi dilantik menjadi gubernur...

Sore Ini, Jokowi Lantik Wahidin Halim-Andika Hazrumy

Jakarta - Wahidin Halim (WH)-Andika Hazrumy, sore ini akan...