Empat Perjalanan KA Lokal Rangkasbitung – Tanah Abang Dihapus 1 April 2017

Date:

Lebak – PT. Kereta Api Indonesia (KAI) mengaku akan memberlakukan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) yang baru pada 1 April 2017. Hal tersebut berdampak pada perubahan jadwal pemberangkatan  untuk stasiun Rangkasbitung – Tanah Abang menyusul adanya pengoperasian Kereta Rel Listrik (KRL).

 

SM Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan, mulai 1 april 2017 akan dibelakukan grafik perjalanan kereta api yang baru.  Dimana sejumlah jadwal kereta api akan mengalami perubahan dan penyesuaian. Salah satunya yg dilintas Rangkasbitung – Merak dan Rangkasbitung – Tanah Abang.

“KA Lokal seperti Kalimaya, Rangkasjaya, Patas Merak dan Lokal Rangkas hanya akan melayani relasi Rangkasbitung – Merak saja,” kata Suprapto ketika dihubungi Banten Hits, Minggu (19/3/2017).

Menurut Suprapto, pemberangkatan relasi Rangkasbitung – Tanah Abang sepenuhnya akan diambil alih KRL atau Commuterline dengan jadwal 4 kali perjalanan.

“Setiap tahun Kita melaksanakan perubahan jadwal perjalanan kereta api.  Dimana perubahan ini disesuaikan dengan pangsa pasar dan kondisi ketersediaan prasarana serta sarananya, untuk KRL akan mulai beroperasi 1 April 2017,” jelasya.

Suprapto berharap, masyarakat Kabupaten Lebak juga bisa mengetahui dan menyesuaikam jadwal pengoperasian Kereta Api relasi, Rangkasbitung – Merak dan Rangkasbitung – Tanah Abang sehingga tidak terjadi gejolak karena sosialisasi yang kurang.

“Sosialisasi sudah kita lakukan dan akan kita tingkatkan. Saya harap Perjalanan kereta api semakin lancar, perjalanan kereta api bisa semakin bertambah dan akhirnya bisa meningkatkan kapasitas daya angkutnya,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berikut jadwal pemberangkatan KRL Rangkasbitung – Tanah Abang : 

Rute Rangkas bitung – Angke

No KA  355.  Ber RK  04:50 wib,  dat Ak 07:17 wib

No KA 363.   Ber RK  11:20 wib, dat AK  13:37 wib

Rute Angke – Rangkasbitung

No KA  354.  Ber AK  08:10 wib, dat RK dat 10:25 wib

No KA. 362.  Ber  AK 15:10 wib, dat RK dat 17:40 wib

Tarif yang digunakan sesuai dengan ketentuan PM 35 tanggal 1 April 2016, dimana 1 – 25 km Pertama sebesar Rp 3.000, dan 10 km berikutnya berlaku kelipatan tarifnya Rp 1.000.(Zie) 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...