Destruktifikasi Reklamasi Pantai Tangerang

Date:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” demikian bunyi pasal 33 ayat 3 UUD 1945. 

Pasal ini sudah demikian jelas, demikian terang benderang, tidak ber-wayuh arti dan interpretasi bahwa seluruh kekayaan alam (natural resources) yang berada dalam perut bumi, di berbagai bukit dan gunung-gunung, di atas tanah yang berupa hutan dan di dalam air yang berupa hasil-hasil sungai, danau, dan lautan di seluruh Indonesia harus dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Penjelasan atas pasal 33 itu, antara lain, menyatakan “kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang”. Kata-kata “bukan kemakmuran orang-seorang” itu ditulis dengan huruf tebal. Juga diuraikan dalam penjelasan UUD 1945 itu bahwa negara harus menguasai cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menentukan hidup orang banyak. “Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ke tangan orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasnya.” 

Definisi reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh orang dalam rangka meningkatkan manfaat sumber daya lahan ditinjau dari sudut lingkungan dan sosial ekonomi dengan cara pengurugan, pengeringan lahan atau drainase. Reklamasi dapat juga didefinisikan sebagai aktivitas penimbunan suatu areal dalam skala relatif luas hingga sangat luas di daratan maupun di areal perairan untuk suatu keperluan rencana tertentu.   

Kemegahan, itulah yang terbayangkan jika Reklamasi Pantai Tangerang dan Teluk Jakarta jadi direalisasikan hingga tuntas. Di dalamnya, akan dihiasi oleh pulau-pulau buatan, yang tidak hanya sekedar pulau. Tapi akan berdiri bangunan-bangunan megah menyentuh langit. Di setiap sisinya akan diwarnai beragam infrastuktur, mulai dari jembatan, jalan, restorasi, pusat perbelanjaan, dan lain-lain. Hingga akhirnya akan membentuk sebuah dinding besar garuda raksasa. 

Berdasarkan investigasi lapangan, Kamis (17/9/2015) hingga (6/5/2016), reklamasi telah menyebabkan persoalan baru terkait lahan perikanan dan pesisir pantai Kecamatan Kosambi dan Teluknaga sepanjang pantai Kabupaten Tangerang, terutama di sepanjang pantai dan pesisir Kelurahan Dadap, Kosambi Timur, Desa Salembaran Jaya dan Pantai Muara Teluknaga Kabupaten Tangerang.  

Terungkapnya masalah administrasi dan korupsi dalam reklamasi Teluk Jakarta membuat proyek serupa di daerah lain mendapat sorotan. Daerah-daerah lain yang bersinggungan dengan Ibu Kota ternyata memiliki rencana serupa. 

Tengoklah Kabupaten Tangerang yang berada di Provinsi Banten. Ternyata, proyek reklamasi telah tertuang dalam peraturan daerah sejak tahun 1996 lalu. “Memang sudah ada aturannya dari lama,” kata Bupati Tangerang  Zaki Iskandar  (rappler.com 21/4/16). Menurut Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031, area reklamasi mencakup lautan di kawasan Dadap-Kosambi hingga daerah Kronjo. Luasnya hingga dua kali reklamasi di Jakarta, atau mencapai 9 ribu hektare. Akan ada 7 pulau buatan yang dibangun.

 

Pencurian Pasir

Reklamasi Jakarta maupun Tangerang ini tak hanya berdampak pada nelayan di wilayah sekitar pulau buatan. Para nelayan di Pantai Serang Utara, Banten, juga terkena dampaknya. Sebelumnya, di Era Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Sumber Daya Manusia Rizal Ramli mengatakan, proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara untuk menuntaskan masalah administrasi hingga sesuai dengan undang-undang. Namun, hingga saat ini memang masih belum keluar surat resmi penghentian, sehingga perusahaan pengembang masih bandel untuk melanjutkan pengerjaan. Terutama, di daerah Pontang, Tanara, dan Tirtayasa. 

Salah satu nelayan, Kholid Miqdar, masih menyaksikan pencurian pasir hingga sekarang. “Setelah moratorium, kapal-kapal penambang pasir juga masih jalan,” kata dia.Sepenglihatan Kholid, kapal yang masih berjalan adalah kapal Queen of Netherlands yang beroperasi di sekitar Lontar dan kapal Vox Maxima di sekitar perairan Pulo Tunda. Pasir yang diuruk merupakan bahan baku untuk pulau-pulau buatan di Teluk Jakarta. Akibatnya, perairan di sekitar menjadi keruh. Juga merusak koloni terumbu karang yang ada. Selain itu, petani-petani tambak juga tak bisa lagi berbisnis lantaran abrasi yang merusak tambak mereka. Benar-benar merusak kehidupan warga. 

Entah mengapa kapal-kapal ini bisa terus beroperasi tanpa pernah disentuh oleh aparat berwenang. Nelayan Serang yang berjumlah hingga ribuan tak henti-hentinya menyerukan aksi penolakan. Bahkan, pada 2012 lalu, sempat ada penembakan yang dilakukan oleh oknum Pol Airud (Polisi Air dan Udara) terhadap tiga nelayan setempat. Kalau diteruskan, aksi semacam ini sangat bertentangan dengan jargon Pak Jokowi soal kebangkitan maritime. Reklamasi justru lebih mematikan nelayan, ketimbang memperbaiki kehidupan mereka. 

Kesibukan kapal pengangkut pasir milik perusahaan Belanda, Vox Maxima dan The Queen of The Netherland, yang hilir-mudik antara Teluk Jakarta dan Perairan Banten untuk mengambil pasir dalam jumlah banyak terbukti mengganggu dan merusak jalur yang dilewatinya, termasuk Perairan Kepulauan seribu dan pesisir tangerang utara. 

Pusat Data dan Informasi KIARA (2017), mencatat bahwa proyek reklamasi 17 pulau dan pencemaran di Teluk Jakarta terbukti menurunkan hasil tangkapan ikan nelayan di Sepanjang pesisir pantai Tangerang dan Pulau Pulau di gugusan Kepulauan Seribu. Sebelum proyek Reklamasi dijalankan, nelayan tangerang Utara dapat membawa pulang hasil tangkapan ikan sebanyak 3-5 ton per bulan. Namun jumlah itu, turun drastis sebanyak 30-40 persen setelah adanya proyek reklamasi dan laut semakin tercemar.    

Reklamasi Tangerang utara  dan Teluk Jakarta dianggap bertentangan dengan sejumlah peraturan perundangan yang berlaku, yaitu: 1) UU No 27/2007 dan UU No 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; dan 2) UU No 32/2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

UU No 27/2007 Pasal 60 ayat 1 mengamanatkan bahwa masyarakat pesisir memiliki hak dalam pengeloaan pesisir dan pulau-pulau  kecil, yaitu:

  a. memperoleh akses terhadap bagian Perairan Pesisir yang sudah diberi Izin Lokasi dan Izin Pengelolaan; 

b. mengusulkan wilayah penangkapan ikan secara tradisional ke dalam RZWP-3-K;

 c. mengusulkan wilayah Masyarakat Hukum Adat ke dalam RZWP-3-K; 

d. melakukan kegiatan pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil berdasarkan hukum adat yang berlaku dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

 e. memperoleh manfaat atas pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 

f. memperoleh informasi berkenaan dengan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil;

 g. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; 

h. menyatakan keberatan terhadap rencana pengelolaan yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu;

 i. melaporkan kepada penegak hukum akibat dugaan pencemaran, pencemaran, dan/atau perusakan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya;

 j. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap berbagai masalah Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang merugikan kehidupannya; 

k. memperoleh ganti rugi; dan 

l. mendapat pendampingan dan bantuan hukum terhadap permasalahan yang dihadapi dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  

Selanjutnya, Pasal 65 UU No 32/2009 menyatakan: 1. Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; 2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat; 3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup; 4) Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan 5) Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

 Ditolak Aktivis Lingkungan

Aktivis  JANKR atau Jaringan anak rakyat yang kami konfirmasi bernama Darma,  yang juga nelayan tradisionil Desa Kramat Paku Haji menilai aktivitas rehabilitasi pantai di pesisir Pantai Muara Dadap ,Kosambi timur dan Salembaran Jaya  Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang merupakan bagian dari proyek reklamasi tujuh pulau di Kabupaten Tangerang. Karena yang mengerjakan rehab itu pengembang Agung Sedayu dan Tangerang Internasional City, jelas itu kepentingan untuk pengembang.

Aktivis dan warga sektar lokasi pengurukan lahan perikanan dan pantai  mengatakan, masalah reklamasi Pantai Utara Tangerang selama ini tidak transparan. Baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah dan pengembang. Tau taunya sudah berjalan, pantai diurug, lingkungan dan biota laut menjadi rusak. Di duga rangkaian perizinan reklamasi yang kini dikantongi pengembang raksasa Tangerang Internasional City (Salim Group) dan PT Agung Sedayu harus dikaji ulang. Karena diduga tidak memenuhi aspek prosedural dan berdampak buruk pada lingkungan.

Rencana Reklamasi tujuh pulau di Kabupaten Tangerang sangat berkaitan dengan reklamasi DKI Jakarta yang kini tersandung masalah. Indikasi nya kawasan ini saling terhubung, antara pulau reklamasi Tangerang akan dibangun jalan penghubung. Sebelumnya, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, proyek reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang itu sama sekali tidak terkait dengan reklamasi 17 pulau DKI Jakarta.

Bupati Zaki mengatakan, proyek reklamasi tujuh pulau Kabupaten Tangerang sudah berdasarkan Kepres yang terbit tahun 2000 an dan direvisi tahun 2008. Isi revisi dari enam pulau menjadi tujuh pulau dengan luasan yang tetap 9 ribu hektar ” .

Sejalan itu , terbitlah Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 yang menyatakan pesisir pantai dan sebagainya menjadi kewenangan negara atau kementerian terkait dan pulau pulau reklamasi menjadi kewenangan negara dan Provinsi Banten. 

 

Kesimpulan

Terlihat jelas, secara terang-terangan ada pihak yang melakukan pengerjaan reklamasi pesisir pantai dan menabrak aturan tetapi itu didiamkan saja oleh pemerintah. Masyarakat kini bahkan tidak diperbolehkan masuk ke dalam lokasi karena dijaga oleh preman. Padahal mereka tidak mengantongi izin sama sekali.  “Seakan itu pantai milik mereka saat ini. Alih fungsi lahan perikanan  itu terjadi di kawasan Tangerang bagian utara, yakni Kecamatan Pakuhaji, Teluknaga, kosambi dan kegiatan reklamasi jelas melanggar Undang-undang No.41 tahun 2009 dan Undang-undang No.1 tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.  

Telah terjadi pelanggaran pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi, yang semestinya didahului penerbitan Perda tentang zonasi pesisir serta IMB dan otoritas izin pada reklamasi adalah kewenangan Menteri Kelautan dan  Perikanan serta Pemprov Banten karena wilayah pesisir Kabupaten Tangerang merupakan kawasan strategis Nasional.  

Idealnya seluruh kegiatan aktivitas massif  seperti pengurukan areal Perikanan  dan reklamasi pesisir pantai tangerang harus dihentikan tanpa syarat karena hal itu jelas tersirat ada kepentingan kelompok tertentu yang mempengaruhi kebijakan pemerintah. 

Desakan  aktif agar Pemerintah pusat dan daerah terutama Bupati Tangerang membuat moratorium terbitnya dokumen “ rekayasa” surat pemberitahuan pajak tahunan  atau SPPT pesisir  sepanjang Pantai Tangerang yang diduga banyak di rekayasa oknum penyelenggara Negara dari pantai Dadap hingga pantai Mauk  dan segera menghentikan kegiatan aktivitas massif reklamasi yang penuh akal-akalan dengan modus rehabilitasi pantai  dan  mengusut oknum birokrasi dan pengembang yang bermain dalam pelanggaran regulasi dan kelestarian lingkungan hidup. Sudah sangat cukup penderitaan  warga dan nelayan di wilayah ini menjadi korban arogansi pembangunan yang destruktif yang bertentangan dengan Aturan dan kaidah hukum UU 32/2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup yang berlaku di republik ini.   Wallaualam Bissawab***

 

 

 

Penulis: Budi Usman, Aktivis Peduli Konservasi.

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Menikmati Jalur Mudik Lebak

BantenHits - Selama bulan Ramadan saya melakukan kunjungan dua...

Mencari Independensi Media Dalam Pemberitaan Politik

Bantenhits - Peran media dalam panggung politik kontemporer semakin...

Gunung Batu Desa Anti Korupsi

Bantenhits - Beberapa waktu yang lalu, Selasa, 31 Januari...

Geger Sambo dari Perspektif Mahasiswa Komunikasi; Catatan Kritis untuk Perubahan Polri

Mata publik seolah tak pernah berhenti menguntit setiap detail...