Bisakah Pemkab Tangerang Tegas soal Gedung PT LSI Tak Berizin?

Date:

 

Tangerang – Tiga gedung produksi PT Lautan Steel Indonesia, di Kawasan Industri Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, diduga tak berizin. Meski tak dilengkapi izin, gedung tersebut dibiarkan beroperasi sejak 2011 hingga 2017 ini.

Terkait hal ini, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang mendatangi PT Lautan Steel Indonesia (LSI) di kawasan industri Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/3/2017) siang. Kedatangan para abdi negara ini terkait pemeriksaan izin tiga gedung produksi milik PT LSI yang diduga ilegal.

Pemeriksaan izin di PT LSI hanya berlangsung sekitar 40 menit. Rombongan abdi negara ini kemudian makan siang bersama Direktur PT LSI Andi Sucipto di Rumah Makan Waroeng Sunda, Kawasan Telaga Bestari, Cikupa. Makan-makan antara pemeriksa dengan terperiksa ini berlangsung sekitar 120 menit.

BACA JUGA: Sidak ke PT LSI, Petugas DPMPTSP Kab. Tangerang Dijamu di Restoran Mewah

Sepekan sejak pemeriksaan izin tiga gedung PT LSI dilakukan petugas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, belum terdengar ada tanda Pemkab Tangerang akan bersikap. Bisakah Pemkab Tangerang tegas menegakkan aturan terhadap PT LSI? 

Sebelumnya, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Indra telah menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk tiga gedung produksi PT LSI itu. Alasannya PT LSI tak bisa melengkapi empat prasyarat utama penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Izinnya kami hold, karena mereka tak bisa menjelaskan asal-usul riwayat tanah yang mereka mohonkan,” kata Indra di Aula Utama DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3/2017).

“Kami memberi empat catatan untuk PT LSI, di antaranya PT LSI harus menunjukan riwayat kepemilikan lahan. Apabila lahan yang dimohonkan merupakan lahan milik pengairan, tolong mintakan penjelasan resmi soal itu. Kemudian kalau lahan itu bukan milik pengairan, LSI harus segera merubah data yang ada di BPN. Kemudian setelah dirubah, LSI juga harus merubah site plan,” terang Indra lagi.

BACA JUGA: Pejabat DPMPTSP Kab. Tangerang Beda Pendapat soal Izin PT LSI

Tiga gedung produksi milik perusahaan modal asing (PMA) itu diduga tak berizin setelah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten menerbitkan surat pemberitahuan izin pemanfaatan lahan yang dimoohonkan PT LSI ke instansi tersebut sudah habis sejak 2014. PT LSI juga diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Dari penelusuran Banten Hits, didapat sejumlah dokumen terkait lahan yang di atasnya sejak 2011 telah berdiri tiga gedung produksi PT LSI.

BACA JUGA: Dokumen-dokumen Ini Tegaskan PT LSI Tak Boleh Bangun Gedung Produksi

Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.

“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi dalam wawancara dengan Banten Hits di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.

Tiga gedung ini berada di bagian belakang PT LSI dan berdampingan langsung dengan permukiman warga Kampung Nambo, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu-satunya akses warga menuju ke danau itu berupa tembok beton yang dibuka selebar dua meteran. Selain akses itu sekeliling lokasi terkurung tembok beton.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...