Tangerang – Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengumpulkan stakeholder se-Jabodetabek untuk berdiskusi terkait revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Regulasi ini khusunya mengatur operasional angkutan berbasis aplikasi online.
“Besok Jumat (24/3/2017) akan dilakukan pertemuan sekaligus sosialisasi dengan stakeholder terkait se-Jabodetabek,” kata Suharto, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPTJ, usai menjadi narasumber Musrenbang RKPD Kota Tangerang, Kamis (23/3).
Menurutnya, dengan Permenhub yang sudah direvisi tersebut, transportasi online sudah memiliki regulasi yang jelas. Ada 11 aturan untuk transportasi online, diantaranya penetapan tarif atas dan tarif bawah.
“Nanti akan ada pembahasan bagaimana tarif atas tarif bawahnya, pembatasan kuota angkutan, dan lain sebagainya,” beber Suharto.
Aturan ini kata dia, akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membuat Perda di masing-masing daerah.
“Makanya diundang biar jelas bagaimana aturan ini, terutama untuk membuat aturan di setiap daerah,” ucapnya.(Nda)