Besok, BPTJ Kumpulkan Stakeholder se-Jabodetabek Bahas Regulasi Transportasi Online

Date:

Tangerang – Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan mengumpulkan stakeholder se-Jabodetabek untuk berdiskusi terkait revisi Permenhub Nomor 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Regulasi ini khusunya mengatur operasional angkutan berbasis aplikasi online.

“Besok Jumat (24/3/2017) akan dilakukan pertemuan sekaligus sosialisasi dengan stakeholder terkait se-Jabodetabek,” kata Suharto, Direktur Perencanaan dan Pengembangan BPTJ, usai menjadi narasumber Musrenbang RKPD Kota Tangerang, Kamis (23/3).

Menurutnya, dengan Permenhub yang sudah direvisi tersebut, transportasi online sudah memiliki regulasi yang jelas. Ada 11 aturan untuk transportasi online, diantaranya penetapan tarif atas dan tarif bawah.

“Nanti akan ada pembahasan bagaimana tarif atas tarif bawahnya, pembatasan kuota angkutan, dan lain sebagainya,” beber Suharto.

Aturan ini kata dia, akan menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk membuat Perda di masing-masing daerah.

“Makanya diundang biar jelas bagaimana aturan ini, terutama untuk membuat aturan di setiap daerah,” ucapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...