Sidang Praperadilan IRT dengan Polsek Ciputat Digelar di PN Tangerang

Date:

Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang praperadilan atas Polsek Ciputat, Senin (27/3/2017). Dalam sidang ini Desy Arianih seorang ibu rumah tangga yang juga seorang tukang ojek menuntut praperadilan atas tuduhan Pengeroyokan terhadapnya.

 

“Pihak Polsek Ciputat tidak memberikan Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada ibu Desy,” ujar Indah Darmawanti, Kuasa Hukum Desy Arianih.

Dirinya juga meminta, agar KTP kliennya yang ditahan saat proses pemeriksaan dapat dikembalikan.

“Kami juga meminta KTP Ibu Desy dikembalikan, karena KTP masih ditahan pihak kepolisian” ungkap Indah.

Indah menjelaskan, terdapat banyak kejanggalan dari proses tersebut, diantaranya adanya perubahan pasal pada surat pemanggilan.

“Pada saat surat pemanggilan satu dan dua disebutkan bahwa kasusnya adalah Pengeroyokan, namun pada surat pemanggilan ketiga terdapat perubahan menjadi Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, ini kan ada penambahan,”jelasnya.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Eka Wijaya mengatakan, SPDP belum diserahkan karena pada saat pemeriksaan, tersangka dan korban dikabarkan akan melakukan mediasi.

“SPDP sudah dibuat tapi memang belum kita berikan karena saat itu antara korban dan pelaku akan dilakukan mediasi,” kata Eka.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...