Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang praperadilan atas Polsek Ciputat, Senin (27/3/2017). Dalam sidang ini Desy Arianih seorang ibu rumah tangga yang juga seorang tukang ojek menuntut praperadilan atas tuduhan Pengeroyokan terhadapnya.
“Pihak Polsek Ciputat tidak memberikan Surat Pemberitahuannya Dimulainya Penyelidikan (SPDP) kepada ibu Desy,” ujar Indah Darmawanti, Kuasa Hukum Desy Arianih.
Dirinya juga meminta, agar KTP kliennya yang ditahan saat proses pemeriksaan dapat dikembalikan.
“Kami juga meminta KTP Ibu Desy dikembalikan, karena KTP masih ditahan pihak kepolisian” ungkap Indah.
Indah menjelaskan, terdapat banyak kejanggalan dari proses tersebut, diantaranya adanya perubahan pasal pada surat pemanggilan.
“Pada saat surat pemanggilan satu dan dua disebutkan bahwa kasusnya adalah Pengeroyokan, namun pada surat pemanggilan ketiga terdapat perubahan menjadi Pengeroyokan dan atau Penganiayaan, ini kan ada penambahan,”jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Ciputat, Iptu Eka Wijaya mengatakan, SPDP belum diserahkan karena pada saat pemeriksaan, tersangka dan korban dikabarkan akan melakukan mediasi.
“SPDP sudah dibuat tapi memang belum kita berikan karena saat itu antara korban dan pelaku akan dilakukan mediasi,” kata Eka.(Zie)