DPMPD Pandeglang Bantah Wajibkan Desa Pakai Jasa Konsultan

Date:

Pandeglang – Konsultan independen dinilai tak mempunyai dasar hukum dan legalitas yang jelas. Keberadaanya pun dirasa akan berpengaruh pada perkembangan dan kemajuan desa, terutama berpotensi terhadap pelanggaran dana desa.

BACA JUGA: Pendamping Desa di Pandeglang Akan Adukan Konsultan Independen

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang yang dituding menunjuk langsung konsultan untuk ditempatkan di setiap desa, membantah.

“Desa memang dibolehkan memakai jasa konsultan. Bebas dari mana saja konsultannya. Tapi, bukan kami yang menunjuk apalagi mewajibkan desa memakai konsultan,” kata Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMPD Pandeglang, Yunce, Selasa (28/3/2017).

“Hanya anjuran saja, di perbub memang tidak ada. Saya malah baru tahu ada konsultan independen desa,” kilahnya.

Sementara itu, Direktur Lingkar Studi Sosial Politik, Nasrullah menjelaskan, seharusnya peran pendamping yang dioptimalkan.

“Untuk apa konsultan, lebih baik optimalkan peran pendamping desa yang sekarang saja belum benar-benar dioptimalkan,” kata Nasrullah.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...