Pandeglang – Konsultan independen dinilai tak mempunyai dasar hukum dan legalitas yang jelas. Keberadaanya pun dirasa akan berpengaruh pada perkembangan dan kemajuan desa, terutama berpotensi terhadap pelanggaran dana desa.
BACA JUGA: Pendamping Desa di Pandeglang Akan Adukan Konsultan Independen
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang yang dituding menunjuk langsung konsultan untuk ditempatkan di setiap desa, membantah.
“Desa memang dibolehkan memakai jasa konsultan. Bebas dari mana saja konsultannya. Tapi, bukan kami yang menunjuk apalagi mewajibkan desa memakai konsultan,” kata Kabid Keuangan dan Aset Desa DPMPD Pandeglang, Yunce, Selasa (28/3/2017).
“Hanya anjuran saja, di perbub memang tidak ada. Saya malah baru tahu ada konsultan independen desa,” kilahnya.
Sementara itu, Direktur Lingkar Studi Sosial Politik, Nasrullah menjelaskan, seharusnya peran pendamping yang dioptimalkan.
“Untuk apa konsultan, lebih baik optimalkan peran pendamping desa yang sekarang saja belum benar-benar dioptimalkan,” kata Nasrullah.(Nda)