Serang – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) telah memanggil semua pengelolan restoran. Hal ini terkait dengan banyaknya restoran yang menyalahgunakan izin usahanya dengan membuka tempat hiburan.
“Kita kasih arahan dan peringatan agar mereka tetap usaha sesuai dengan izin yang dikeluarkan,” kata Wali Kota Serang, Tb Haerul Jaman, Rabu (29/3/2017).
Pemkot Serang kata Jaman, memberikan tenggat waktu sepuluh hari agar pengelola restoran menggunakan izin usahanya sesuai dengan peruntukannya.
“Ya, kesepakatannya sepuluh hari. Saya minta semua sudah harus sesuai izin,” ucapnya.
Jika masih ada restoran yang masih membandel, Jaman mengancam akan mencabut izin usahanya.
“Kalau masih seperti itu, kita tindak dan cabut izinnya. Saya ingin semuanya bisa menjaga kondusifitas,” tegasnya.
“Soal Perda Pekat, perwalnya sedang diproses,” tambahnya.(Nda)