Dituduh Selingkuhi Istri Orang, Pria Paruh Baya di Neglasari Bacok Tetangga Sendiri

Date:

Tangerang – Iing alias Jangkrik (53) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah membacok AB (62) yang tak lain tetangganya sendiri, Senin (28/3/2017).

Pria paruh baya warga Telagasari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang ini pun terancam mendekam di penjara selama lima tahun karena dijerat Pasal 351 KUHP jo Pasal 2 UU Darurat No 12 Tahun 1951.

Kapolsek Neglasari, Kompol Khoiri Amnas mengungkapkan, kejadian tersebut dilatarbelakangi kekesalan Iing yang dituduh AB telah berselingkuh dengan istrinya CE ((56).

“Korban dan pelaku sempat terlibat cekcok. Pelaku lalu membacok korban hingga mengalami luka di bagian punggung, lengan dan tangan,” ujar Khoiri, Kamis (30/3)

Tak lama setelah mendapat laporan dari AB, polisi langsung meringkus Iing di depan rumahnya sendiri. Kepada petugas, Iing mengaku tak terima dengan tuduhan AB. Namun, pria yang berprofesi sebagai seorang mekanik mesin bubut ini membenarkan bahwa dirinya menjalani hubungan terlarang tersebut.

Perselingkuhan antara Iing dan CE karena hasrat seksual CE yang tak tersalurkan lantaran AB dianggap tak lagi perkasa. CE pun memilih menjalin hubungan dengan Iing hingga akhirnya terendus AB.

“Pelaku tak terima dituduh selingkuh kemudian membacok korban. Padahal dari hasil pemeriksaan, tuduhan itu diakui pelaku,” kata Khoiri.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...