Ini Tanggapan Airin Terhadap Empat Raperda Usul DPRD

Date:

Tangsel – DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menggelar rapat paripurna dalam rangka mendengarkan tanggapan Wali Kota Tangsel terhadap empat raperda usul DPRD, di Gedung Ifa Lantai 3, Serpong, Senin (3/4/2017).

Airin mengapresiasi dan menyambut baik atas prakarsa DPRD yang mengusulkan empat raperda yakni Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Raperda Santunan Kematian, Raperda Kota Layak Anak dan Raperda Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS).

“Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemda berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan, hal ini sesuai pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan berdasarkan Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah,” kata Airin.

Namun, dalam penyusunan produk hukum daerah diperlukan keseragaman, keselarasan, dan persamaan persepsi antara Pemkot Tangsel dengan DPRD . Untuk itu kata Airin, diperlukan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang diatur dalam perda dengan berpedoman kepada UU Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peratuan Perundang-undangan, Perpres No.87 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang No.12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-unndangan dan Permendagri No.80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Pada prinsipnya kami sependapat perlu ada perda Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagai acuan Pemkot Tangsel dan DPRD dalam menyusun sebuah produk hukum,” ujarnya.

Airin menjelaskan, persoalan fakir miskin merupakan salah satu permasalahan di wilayahnya yang menjadi tanggung jawab pemda dan perlu mendapat perhatian bersama.

“Salah satu permasalahan fakir miskin adalah kesulitan biaya dalam pengurusan jenazah keluarganya yang meninggal,” ungkap Airin.

Untuk meringankan biaya pengurusan jenazah keluarga miskin, maka perlu adanya program santunan kematian bagi masyarakat miskin.

“Pemda setuju terhadap inisiatif DPRD Tangsel soal Raperda Santunan Kematian,” katanya.

Terkait dengan Raperda Kota Layak Anak, Airin mengaku anak merupakan generasi penerus dan potensi bangsa, untuk itu perlu dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang layak.

“Dalam menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan terhadap hak anak perlu adanya kebijakan pemerintah daerah mengenai keberpihakan terhadap perlindungan dan pemenuhan hak anak,” jelasnya.

Tangsel sambung Airin, telah memperoleh penghargaan sebagai Kota Layak Anak tingkat Pratama pada tahun 2013 dan 2015, sementara pada tahun 2017 akan dievaluasi kembali oleh Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak.

“Salah satu penilaiannya adalah terdapat kebijakan dalam bentuk perda,” akunya.

Untuk mengantisipasi perkembangan teknologi yang berdampak negatif terhadap pertumbuhan dan perkembangan anak serta semakin tingginya kasus kekerasan, pelecahan seksual dan perilaku menyimpang pada anak, perlu adanya kebijakan dari pemda untuk melakukan perlindungan terhadap anak dari dampak negatif tersebut.

Lalu, terkait dengan Raperda PPNS, Airin menyampaikan bahwa landasan hukum dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah, Pemkot Tangsel sesuai dengan kewenangannya telah menertibkan kurang lebih 75 perda, 400 perwal dan 200 keputusan wali kota.

“Dalam implementasi penegakkan peraturan diperlukan penguatan peran PPNS yang memiliki integritas, kompetensi, objektifitas, dan independensi dalam menjalankan tugasnya agar membawa pengaruh positif untuk meningkatkan kepatuhan terhadap perda,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...