Serang – Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menemui DPRD Banten. Pertemuan tersebut dimanfaatkan SBMI Banten untuk mengadukan sejumlah persoalan yang menyangkut Tenaga Kerja indonesia (TKI). Salah satunya mendorong Pemprov Banten membuat Perda Perlindungan TKI sesuai UU 39 tahun 2004.
“Salah satunya soal perda lalu penindakan terhadap pungli pembuatan paspor di imigrasi dan memanggil BP3TKI yang tidak pernah merespon permohonan audiensi kami terkait TKI asal Banten yang bermasalah,” kata Ketua SBMI, Maftuh Hafi, Senin (3/4/2017).
Hafi mengaku, hasil pertemuan, DPRD dan Disnaker Banten akan memanggil Kepala BP3TKI soal laporan TKI bersamalah. Disnaker kata Hafi juga akan membentuk tim monitoring di Bandara Soekarno-Hatta untuk memantau keberangkatan TKI ilegal.
“Kita tidak punya data TKI ilegal, justru itu kita minta keterangan kepada BP3TKI,” tandasnya.(Nda)