Jakarta – Makhamah Konstitusi (MK) menolak gugatan hasil Pilgub Banten 2017 yang dilayangkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten nomor urut dua, Rano Karno-Embay Mulya Syarief.
“Menolak permohonan pemohon,” kata ketua Majelis MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dilansir detik.com, Selasa (4/4/2017), ditolaknya gugatan pasangan yang diusung PDI Perjuangan, PPP dan NasDem tersebut dikarenakan gugatan yang tak memenuhi syarat Pasal 158 Undang-undang Pilkada. Pasalnya, selisih perolehan suara yang antara kedua pasangan calon terpaut 2,5 persen. Sementara, sesuai dengan UU adalah 1,5 persen.
Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Tim Pemenangan WH-Andika yang juga Sekretaris DPD Partai Golkar Banten, Bahrul Ulum meyakini jika sedari awal MK akan menolak gugatan tersebut.
“Puji syukur. Dari awal kami sudah meyakini MK akan konsekuen dengan regulasi maupun PMK bahwa yang gugatan akan diteruskan jika selisih suara di bawah 1 persen,” kata Ulum kepada Banten Hits.
“Alhamdulillah MK mengadili sesuai dengan ketentuan,” ucapnya.
Hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara menyatakan, WH-Andika memperoleh suara 2.411.213 atau 50,95 persen. Sementara Rano-Embay mendapatkan 2.321.323 suara atau 49,05 persen, selisih 89.890 atau sekitar 1,90 persen dengan tingkat partisipasi 62,78 persen.(Nda)