Tangerang – Usai mendeklarasikan kemenangannya, Wahidin Halim menegaskan akan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Provinsi Banten, apabila ada yang kedapatan terlibat politik praktis pada Pilgub Banten 2017.
“Aturannya kan setelah dilantik enam bulan baru bisa mutasi. Tapi, kalau mutasi nanti yaiyalah, apalagi birokrat yang ikut-ikutan politik, harus diproses,” ujar Wahidin Halim, Selasa (4/4/2016).
BACA JUGA : Gugatan Rano-Embay Ditolak MK, WH-Andika Deklarasi Kemenangan di Tangerang
Namun, dirinya menegaskan akan melakukan dengan cara yang sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Tentunya harus sesuai undang-undang itu, dan tentunya dengan cara yang bijak,” tuturnya.
Untuk diketahui, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Banten Nomor Urut satu, Wahidin Halim – Andika Hazrumy menggelar konferensi pers usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak gugatan rivalnya yakni, Rano Karno-Embay Mulya Syarif karena tidak memenuhi legal standing, di Jalan H. Jiran, Kelurahan/Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Selasa (4/4/2017).(Zie)