Kejar WTP, BPKAD Banten Sosialisasi Pengelolaan Barang Milik Daerah

Date:

Serang – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), tengah fokus melakukan penataan pengelolaan barang milik daerah. Hal ini, dilakukan dalam upaya BPKAD sebagai bagian dari Pemprov Banten menuju laporan keuangan wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Kepala BPKAD Provinsi Banten, Nandy Mulya mengatakan, salah satu upaya yang dilakukan pihaknya adalah dengan mengumpulkan para pengurus barang, dan pejabat penatausahaan barang dalam rangka sosialiasi rencana kebutuhan barang milik daerah tahun 2018.

“Kami ingin memberikan pemahaman kepada pengelola barang di setiap SKPD, dalam menyusun rencana kebutuhan barang daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Nandy di Anyer, Selasa (04/04/2017).

Menurutnya, ada enam poin penting kedepan yang harus benar-benar diperhatikan dalam menyusun barang milik daerah. Antara lain, perencanaan kebutuhan barang harus mengacu pada rencana kerja SKPD, perencanaannya harus memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan barang milik daerah yang ada, memperhatikan Pergub nomor 37 tahun 2014 tentang standarisasi sarana dan prasarana kerja, memperhatikan Pergub nomor 73 tahun 2014 tentang kendaraan dinas, memperhatikan data asset yang dimiliki SKPD sesuai dengan keadaan aste saat ini dan rencana pengadaan tahun anggaran 2018, serta RKBMD yang telah ditetapkan pengelola barang digunaan pengguna barang sebagai dasar penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD tahun 2018.

“Pengelolaan barang sebuah pekerjaan tidak mudah, diperlukan keterampilan dan ketelitian dalam bekerja. Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini kemampuan dan wawasan para pengelola barang bisa meningkat,” ucapnya.

Ia menjelaskan, barang milik daerah harus disimpan dan diurus dengan baik. Prosesnya pun harus profesional di masing-masing unit kerja sehingga bisa berjalan baik, benar, dan akuntabel.

“Saya ingin moment  ini bisa menjadikan para pengelola barang mendalami berbagai ketentuan, tata cara, produser serta mekanisme dalam menangani pengelolaan barang milik daerah,” ungkapnya.

Terlebih lagi, lanjut Dana, pengelolaan aset daerah di tingkat pemerintahan jadi salah satu faktor penilaian auditor eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini erat kaitannya dengan penilaian opini laporan keuangan daerah.

“Karena itu diperlukan suatu sistem pengelolaan barang yang rapi, tertib, dan memenuhi kaidah peraturan perundangan,” jelasnya.

Pemprov Banten, lanjut Nandy  senantiasa menyempurnakan manajemen pengelolaan barang, mulai dari perencanaan, pengadaan, penyimpanan, penggunaan, penatausahaan, hingga implementasi untuk mendorong profesionalisme pengelolaan barang dan aset.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil rekonsiliasi neraca asset tahun 2016 Unaudited, nilai aset Pemprov Banten tahun 2016 sebesar Rp 12,63 triliun. Nilai tersebut, berupa tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jembatan dan irigasi, aset tetap lainnya serta kontruksi yang saat ini dalam pengerjaan.(Tim Humas Pemprov Banten)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related