Tangerang – Undang-undang Nomor 21 tahun 2009 mengamanatkan pemerintah daerah menjaga bandar udara di wilayahnya. Hal ini, terkait dengan keselamatan penerbangan.
Di Provinsi Banten, terdapat empat bandara udara. Diantaranya, Bandara Soekarno-Harra sebagai bandara umum, Bandara Budiharto Curug sebagai pusat pendidikan, Bandara Pondok Cabe sebagai kepentingan umum dan perbaikan serta lapangan terbang militer Gorda di wilayah Serang.
“Penting untuk dilakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang keselamatan penerbangan,” kata Kabid Perhubungan Udara Dishub Banten, Dadang Safrudin, saat Rakor Keselamatan Penerbangan, di Grand Serpong Hotel, Kota Tangerang, Kamis (6/4/2017).
Menurutnya, meski diamanatkan oleh undang-undang, namun Dadang mengingatkan urusan keselamatanm penerbangan tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Butuh sinergitas dengan seluruh stakeholder terkait.
“Tidak bisa seluruhnya diserahkan kepada pemerintah, penyelenggara dan otoritas bandara juga berkewajiban. Jadi, semua stakeholder harus bergerak,” jelas Dadang.
Dadang mengharapkan, dengan sosialisasi yang dihadiri PT Angkasa Pura II, Ditjen Perhubungan Udara, Jakarta Air Traffic Service Center, Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Wilayah Banten, serta Ikatan Pilot Indonesia sebagai narasumber, informasi tentang keselamatan penerbangan dan hal-hal yang bisa mengganggu penerbangan bisa diketahui secara luas.
“Aturan daerah belum ada yang mengkhususkan pasal sekian, misalnya tidak boleh main layangan, masalahnya cuma umum saja mengganggu ketertiban umum. Makanya, setelah ini kita harapkan masyarakat lebih tahu,” tutupnya.(Nda)