Lebak – Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, ditunjuk Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sebagai sekolah rujukan di Kabupaten Lebak.
Selain SMPN 2 Rangkasbitung, Kemendikbud juga menunjuk 541 sekolah lainnya yang menjadi sekolah rujukan di wilayahnya masing-masing.
“Masing-masing kabupaten/kota ada satu sekolah rujukan,” kata Kepala SMPN 2 Rangkasbitung, Tito Sutanto, Sabtu (8/4/2017).
Sekolah rujukan merupakan pengganti dari Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI). Sekolah rujukan dipastikan akan mendapat bantuan setiap tahun dari pemerintah.
“Baru diterapkan tahun ini. Pemerintah akan memberikan bantuan setiap tahun kepada sekolah rujukan untuk berbagai kegiatan, baik itu sosialisasi ke stakeholder ataupun sekolah lainnya agar bisa memenuhi kategori sekolah rujukan,” papar Tito.
Sebuah sekolah rujukan sambung Tito harus berakreditasi A dengan nilai 90, memiliki keunggulan sekolah, nilai Ujian Nasional (UN) yang cukup tinggi dan sudah Standar Nasional Pendidikan (SNP).
“Sekolah kita sudah memenuhi itu semua, untuk keunggulan SMPN 2 Rangkasbitung ada di bidang ekstrakulikuler dan akademis. Kita manfaatkan penunjukkan ini agar membawa citra baik Kabupaten Lebak,” katanya.(Nda)