Serang – Tingkat perceraian di Kota dan Kabupaten Serang meningkat dari tahun ke tahun. hal tersebut data dari data Pengadilan Agama Serang yang disampaikan Ketua Pengadilan Serang, Dalih Effendy, Sabtu (8/4/2017).
“Peningkatapan perceraian pertahunya mencapai 30 persen, kalau dulu 2013, 2014 paling ada sekitar 1.000 sampai 1.500 perceraian pertahun, begitu 2015, 2016 naik mencapai 2.000 perkara perceraian. Kalo sekarang (2017) ini ada 200an perbulan, berarti 12 bulan di perkirakan sekitar 2.400an. Kemungkinan bisa bertambah lagi dari 200an perbulan itu,” ungkapnya.
Dalih mengungkapkan, dari 2000 perkara pada tahun 2016 di Kabupaten Serang itu rata-rata diajukan perceraianya dari sang istri, sekitar 75 persen itu istri yang mengajukan namanya cerai gugat.
“Rata-rata sudah dikabulkan, karena semua itu rata-rata rumah tanganya sudah pecah dan retak. Ada beberapa pasang yang kita mediasi dan akhirnya tidak jadi untuk bercerai, banyaknya perceraian itu di akibatkan adanya konflik dari rumah tangga, yang disebabkan masalah ekonomi, banyak suaminya yang tidak bekerja istrinya kebingungan dan akhirnya ribut, ada juga, karena adanya orang ketiga, adanya suami nikah lagi tanpa ijin istri pertama,” paparnya.
Makanya, kata dia, perlu dilakukan kajian lebih lanjut soal fenomena perceraian ini. Agar pada akhirnya diperoleh solusi menekan angka perceraian, dan mendapatkan situasi rumah tangga yang sehat.(Zie)