Satpol PP Segel Bangunan Milik Yayasan Al Azhar di Tangerang

Date:

Tangerang – Bangunan tak berizin terus menjadi sasaran petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Kota Tangerang. Tak hanya bangunan yang akan dijadikan sebagai tempat usaha, petugas juga menyegel bangunan pendidikan yang melanggar aturan.

Salah satunya, bangunan bangunan sekolah milik Yayasan Al Azhar, di Jalan Sultan Ageng Tirtayasa, Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Petugas yang datang ke lokasi langsung menyegel bangunan yang masih dalam tahap pembangunan tersebut.

“Kita segel karena memang belum punya IMB,” ujar Kabid Penegakkan Hukum dan Perda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang, Selasa (11/4/2017).

Sebelum menyegel, Kaonang mengataka, pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada pihak pengelola. Namun, surat tersebut tak juga diindahkan.

“Bangunannya cukup besar berbentuk leter L dan berlantai dua, dua muka bangunan menghadap ke jalan,” terang Kaonang.

Setelah menyegel, pihaknya meminta kepada penanggung jawab bangunan untuk menghentikan semua aktivitas. Jika masih kedapatan adanya aktivitas, pihaknya akan menyita peralatan kerja.

“Kalau sampai merusak atau menghilangkan segel mereka bisa dipidana ancamannya 2 tahun 8 bulan,” tegasnya.

Bangunan tersebut dianggap melanggar Perda No 06 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, Perda No 17 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Perda No 03 tahun 2012 tentang Pembangunan Gedung, dan Perda No 06 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...