Pandeglang – Massa dari Koalisi Masyarakat Antikorupsi (Kampak) berunjuk rasa di depan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Pandeglang, Rabu (12/4/2017).
Mereka mendesak agar Surat Edaran DPMPD Nomor: 141/180-DPMPD/2017 tentang Pergantian Pjs Kepala Desa (Kades) dicabut. Selain dianggap sebagai bentuk intervensi pemerintah daerah, surat edaran tersebut juga dirasa akan merugikan masyarakat.
Korlap Edi Santoso mengatakan, surat edaran tersebut akan menutup celah partisipasi masyarakat dalam setiap pembangunan di desa. Padahal, desa mempunyai hak otonom dan mandiri untuk mengambil keputusan melalui musyawarah.
“Kami ingin Pjs kades adalah masyarakat setempat asli dari desa kami agar pelayanan bisa berjalan optimal. Kalau Pjs berasal dari wilayah lain akan berpengaruh terhadap pelayanan, apalagi dalam kondisi urgent,” kata Edi.
Massa menolak jika Aparatur Sipil Negara (ASN) menjabat sebagai Pjs.
“Mereka tidak akan tahu kondisi wilayah dan masyarakat. Jadi kami menolak Pjs yang bukan dari dalam lingkungan kami sendiri. Kalau aspirasi ini tidak ditanggapi, aksi akan terus kami lakukan,” tegasnya.(Nda)