Tangerang – Warga negara Jerman, CG (28), diamankan petugas Bea dan Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), pada Senin (3/4/2017) lalu, saat menyeludupkan narkotika jenis sabu ke Indonesia.
Pria yang berdarah Nigeria itu kedapatan membawa Sabu seberat 2,65 kilogram yang disembunyikan di dalam koper miliknya. CG merupakan penumpang pesawat Qatar Airways QR956 rute Doha, Qatar-Tangerang.
Kepala Bea Cukai Bandara Soetta, Erwin Situmorang mengatakan, terungkapnya penyeludupan narkotika ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai terhadap barang bawaan pelaku saat melintasi X-Ray.
“Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tas pelaku, petugas kami menemukan Sabu seberat 2,65 kilogram dalam tas yang sudah dimodifikasi sedimikian rupa,” kata Erwin kepada wartawan di kantornya, Rabu (12/4/2017).
Mendapati narkotika dalam barang bawaan pelaku, petugas Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkotika Polres Bandara Soetta guna melakukan controlled delivery.
“Kita sudah berkoordinasi dengan kepolisian Bandara,” ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam pengembangan. Pelaku dan barang bukti diserahkan ke Polres Bandara Soetta untuk proses penyelidikan selanjutnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat diancam dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling lama 20 tahun.(Zie)