Tangerang – Seorang perempuan WN China berinisial LP diringkus Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta. Wanita tersebut terlibat dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan korbannya merupakan wanita asal Indonesia.
Pelaku tertangkap tangan saat membawa tiga orang perempuan asal Subang, Jawa Barat di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Kamis (16/3/2017).
Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Arief Rachman menjelaskan, tersangka LP datang ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, dirinya malah merekrut perempuan dari Indonesia untuk dinikahkan dengan laki-laki di negaranya.
“Tersangka LP, merekrut perempuan Indonesia yang bersedia untuk dinikahkan dengan laki-laki China, kemudian membelikan tiket penerbangan dan menyerahkan sejumlah uang untuk mengurus dokumen perjalanan,” kata Arief, Kamis (13/4/2017).
Dalam melancarkan aksinya, LP dibantu sseorang WNI berinisial AL yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Untuk memuluskan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada keluarga korbannya sebesar Rp. 10 Juta sampai dengan Rp. 15 Juta,” ujarnya.
Kasus TPPO ini dapat digagalkan berkat kerjasama Kepolisian dengan petugas Imigrasi Bandara Soetta. Alhasil, tiga perempuan Indonesia yang masing-masing berinisial HA (23), RO (24) dan RL (21) dapat diselamatakan.
Dari tangan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa, satu buah handphone merk Vivo, dua buah cincin kawin, dan uang sebesar Rp. 5 Juta dengan pecahan Rp. 100 ribu sebanyak 50 lembar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, LP kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Bandara Soetta.
“Tersangka dapat diancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun sesuai dengan pasal 4 dan atau pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO,” pungkas Arief.(Zie)