Tangerang – Polisi menangkap FU (36) dan MD (25), pelaku spesialis pencurian dengan modus pecah kaca mobil yang sudah melakukan aksinya di ratusan TKP di wilayah Tangerang. Dari hasil kejahatannya itu, tersangka bahkan bisa membeli satu unit sepeda motor.
Wakapolres Metro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan mengatakan pelaku merupakan pemain lama dalam kasus pecah kaca. Bahkan, pecah kaca ini merupakan pekerjaan utama dari kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini sudah dua tahun menjadi spesialis pecah kaca, hampir setiap malam melakukan aksi,” ujarnya, Senin (17/4/2017).
BACA JUGA : Ingin Melarikan Diri, Dua Pelaku Pecah Kaca Ditembak Polisi di Cipondoh
Bahkan, lanjut Erwin, dari hasil pecah kaca ini, pelaku dapat membeli satu unit motor Yamaha NMax. Motor tersebut digunakan untuk operasional pelaku.
“Omsetnya masih kita selidiki, tapi motor yang digunakan untuk operasional pelaku dalam melakukan aksinya dibeli dari hasil pecah kaca,” jelasnya.
Kini, kiprah kedua pelaku didunia pecah kaca harus berakhir. FU dan MD harus mendekam dibalik jeruji besi sambil merasakan sakitnya timah panas petugas.
untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(Zie)