Tangerang – Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart), kepada Komisi Informasi Pusat (KIP), serta donatur dan konsumen Alfamart, Mustolih Siradj, Selasa (18/4/2017).
Persidangan gugatan tersebut sudah memasuki babak akhir, hari ini dijadwalkan pembacaan putusan dari Majelis Hakim I Gede Suwarsana.
Dalam putusannya, hakim memutuskan untuk tidak menerima gugatan PT Alfamart Trijaya Tbk. Pasalnya, dari materi pokoknya gugatan tersebut tidak memenuhi unsur.
“Memutuskan tidak menerima gugatan PT Alfamart Trijaya Tbk, terhadap Mustolih Siradj sebagai tergugat I dan Komisi Informasi Pusat sebagai tergugat II,” ujar Hakim.
Selain itu, Majelis Hakim pun, dalam putusan mengatakan, menerima eksepsi atau nota keberatan dari tergugat I, yakni Mustholih Siradj dan Tergugat II Komisi Informasi Pusat.
“Memutuskan menerima eksepsi dari tergugat I dan II,” ungkapnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Tangerang kembali menggelar sidang gugatan PT Sumber Alfaria Tbk (Alfamart), kepada Komisi Informasi Pusat (KIP), serta donatur dan konsumen Alfamart, Mustolih Siradj, Senin (13/3/2017) lalu.
Dalam sidang yang beragendakan keterangan saksi-saksi ini, Alfamart menghadirkan satu saksi fakta dan dua saksi ahli. Dimana saksi faktanya merupakan, ketua sekaligus pendiri Yayasan Kasih Kanker yakni Maya Irawati Sulistiyo yang merupakan penerima donasi masyarakat yang dikumpulkan Alfamart.(Zie)