Tangerang – Kuasa Hukum Alfamart, Yusril Ihza Mahendra mengatakan keputusan hakim tidak berarti menolak gugatan yang diajukan pihaknya. Pasalnya, kasus tersebut belum masuk pokok perkara.
“Materi perkaranya sama sekali tidak diperiksa oleh majelis hakim. Bagi kami sangat penting untuk menentukan apakah Alfamart merupakan badan publik atau bukan,” ujarnya usai sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (18/4/2017).
BACA JUGA : PN Tangerang Tolak Gugatan Alfamart Terhadap Mustolih Siradj dan KIP
Selain itu Yusril mengaku, keberatan dengan keputusan hakim I Gede Suwarsana yang mengabulkan eksepsi atau nota keberatan terkait penempatan KIP sebagai pihak tergugat.
“Ini sudah menjadi jawaban eksepsinya diterima. Karena KIP berpendapat mereka tidak dapat dimasukan sebagai pihak-pihak, lalu hakim setuju, tapi kami keberatan dengan putusan itu. Kalau KIP tidak bisa digugat keputusannya terus harus digugat kemana?” jelasnya.
“Ini baru pertama kali KIP digugat ke pengadilan dan hakimnya bingung. Kalau KIP tidak bisa digugat trus menjadi apa? Apakah Keputusannya sudah menjadi tuhan? tidak ada putusan yang tidak bisa digugat sifatnya hukum kita bandingkan sementara,” sambungnya.
Ia bahkan mengingatkan, Mustolih Siradj untuk tidak beranggapan dirinya Menang. Pasalnya, gugatan pihaknya tidaklah ditolak.
“Jangan dikatakan ini putusan ditolak, ini belum masuk ke pokok perkara. Mustolih jangan merasa menang, karena ini putusan yang tidak ada putusan,” tutupnya.(Zie)