Serang – Sebagai penyelenggara ketertiban umum dan menjaga aset milik pemerintah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang memastikan menindak pelanggar peraturan daerah. Salah satunya pedagang liar yang berada di bahu jalan Pasar Induk Rau (PIR) dan di Terminal Blok M.
“Saya dan teman-teman Satpol PP siap dalam waktu dekat akan menertibkan, dan kami mengikuti aturan pemerintah saja. Kata pemerintah tertibkan ya saya tertibkan,” kata Kasatpol PP Kota Serang, Maman Lutfi disela-sela rapat di gedung DPRD Kota Serang, Kamis (20/4/2017).
Selain Satpol PP, Dinas Perindaginkop juga menyatakan kesanggupannya menata pasar Rau. Pihaknya akan berkoordianasi dengan pihak lain terkait apenataan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masih membandel berjualan pada tempat yang bukan semestinya.
“Pokoknya PIR akan bersih dari PKL dalam waktu dekat ini,” kata Kadisperindaginkop, Ahmad Benbela.
Terminal Blok M yang dikelola CV Bandar Lestari seharusnya menjadi tempat angkutan umum juga beralih fungsi menjadi lapak PKL.
“Mulai besok, kami siap mengembalikan fungsi terminal,” tegas Kepala UPT Parkir Dishub Kota Serang, Ahmad Yani.(Zie)