Simpan Tembakau Gorila, Tiga ABG Ditangkap di Serang

Date:

Serang – Tiga pria berinisial OA (19), AM (19) dan IR (18) ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten, di pinggir Jalan Kaujon, Kecamatan Serang, Kota Serang dan Komplek Bukit Pelamunan, Kecamatan Krmatwatu, Kabupaten Serang. Mereka kedapatan menyimpan tembakau Gorila, Selasa (18/4/2017).

 

“Berbekal dari laporan tersebut, tim Ditresnarkoba langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin, Kamis (20/4/2017).

Zaenudin mengatakan, dari tangan ketiganya, polisi menyita  tiga paket plastik bening berisi tembakau jenis gorila.

Di lokasi pertama, lanjut Zaenudin, petugas mengamankan tersangka OA saat bersama Rizal. Ketika digeledah, dari tersangka OA ini petugas menemukan dua paket yang diduga tembakau gorila. Dari hasil pengembangan barang tersebut berasal dari tersangka IA.

“Dari pengakuan tersebut, tersangka IA dan AM berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti satu paket gorila yang disembunyikan dalam dompet,” ujarnya.

Saat ini ketiga, masih menjalani pemeriksaan di Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Banten. Belum diketahui apakah para pelaku berprofesi sebagai pengedar atau hanya pengguna.

Meski demikian, polisi mengaku akan mengembangkan hasil keterangan pelaku untuk mencari pemasok dan jaringan barang haram tersebut.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Imbauan KASN untuk Tim Sukses Sekda Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...