Ratusan Miras Disita dari Warung Jamu dan Sembako di Tangerang

Date:

Tangerang – Kerap meresahkan masyarakat, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpo PP) Kota Tangerang menggerebek dua warung sembako yang juga menjual minuman keras, yakni di Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Kamis (20/4/2017).

“Kita temukan 20 botol di Jalan Benteng Betawi, 14 botol di Buaran indah, 14 botol di Cipete, 22 botol di kebon nanas, dan 43 botol di Panunggangan, total 123 botol miras yang kita amankan,” ujar Kasatpol PP Kota Tangerang, Mumung Nurwana, Jum’at (21/4/2017).

Ratusan botol miras tersebut, didapatkan dari warung jamu dan warung sembako yang ada Kecamatan Tangerang dan Kecamatan Pinang.

“Bahkan, ada warung sembako yang kedapatan ada miras, seperti di Benteng Betawi dan Buaran Indah, jadi memang mereka juga menjual jika ada yang meminta,” kata Mumung.

Ratusan miras tersebut kini disita sebagai barang bukti. Tempat yang kedapatan menyediakan miras pun ditutup sementara dan dicek secara berkala.

“Karena terbukti melanggar Perda nomor 7 tahun 2005, maka ratusan miras tersebut kita sita dan akan dilakukan monitoring berkala untuk mencegah penjualan miras lagi ditempat tersebut,” tandasnya.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related