Pandeglang – Puluhan bangunan yang dijadikan tempat usaha di Kecamatan Cibaliung rupanya belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Hal itu terungkap saat Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang melakukan sosialisasi Perizinan, non Perizinan dan Penanaman Modal, Jumat (21/4/2017).
Banyaknya puluhan bangunan tempat usaha yang belum memiliki IMB disanyangkan Gerakan Pemuda Sosial Cibaliung Berbenah (GPSCB). Kondisi tersebut dinilai akibat lemahnya pengawasan pihak kecamatan dan dinas terkait.
“Baru sekarang disosialisasikan. Selama ini kemana saja pengawasannya? Kalau sekarang baru disosialisasikan gimana mau tertib,” kata Ketua GPSCB Kecamatan Cibaliung, Edi Santoso.
Edi menduga masih banyak bangunan lain yang juga tak memilik IMB di Kabupaten Pandeglang atau bermasalah dalam perizinan.
“Seharusnya pemerintah mendata semua perusahaa lalu dicek apakah izinnya lengkap atau tidak. Tindakan tegas harus dilakukan jika peringatan diabaikan,” tegasnya.(Nda)