Pendeglang – Jajaran kepolisian dari Polres Pandeglang menggagalkan penyelundupan tiga ekor penyu hijau, di pertigaan Karangsambung, Desa Cikeusik, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Sabtu (22/4/2017).
Satwa yang dilindungi itu dibawa seseorang bernama Darna (45) warga Desa Cibadak, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang dengan menggunakan satu unit mobil Grandmax dengan Nopol A 8961 AE.
Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, saat mendapatkan informasi keberadaan penyu yang diduga itu, pihaknya tidak langsung mengambilnya, tapi menunggu penyelundup agar bisa ditangkap beserta barang buktinya.
“Menurut keterangan sopir, penyu itu dibeli dari pelaku Yanto seharga 700 ribu rupiah,” ungkapnya, Minggu (23/4/2017).
Berbakal pengakuan pelaku, lanjut Zaenudin, pihaknya langsung melakukan pengembangan penyelundupan tersebut, dan satu orang pelaku bernama Yanto berhasil diamankan di Kampung Karangmalang, Desa Muara, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.
“Sekarang kedua pelaku sudah berada di Polres Pandeglang, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Zaenudin.
Saat ini pihak kepolisian sedang menunggu pihak Balai Taman Nasional Ujung Kulon untuk penitipan tiga ekor penyu hasil penyelundupan tersebut.(Zie)