Tangerang – Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang menjadi wilayah peredaran minuman keras (Miras) terbanyak di wilayah Kota Akhlakul Karimah. Hal tersebut terlihat dari jumlah penyitaan miras saat operasi pekat di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mumung Nurwana mengatakan, dari pemetaan yang dilakukan pihaknya, Kecamatan Cibodas tercatat paling sering ditemukan minuman keras. Padahal, pihaknya berulang kali merazia kawasan tersebut.
“Dari pemetaan yang kami lakukan, paling banyak di Kecamatan Cibodas ditemukan peredaran miras,” ujarnya, Kamis (27/4/2017).
Untuk itu, pihaknya terus melakukan operasi demi mengurangi peredaran miras di Kota Tangerang. Selain juga berkoordinasi dengan kepolisian.
“Kita terus lakukan operasi ke tempat-tempat yang disinyalir terdapat peredaran dan penjualan miras, dan akan melakukan denda tipiring terhadap pelaku peredaran miras,” kata Mumung.
Mumung mengklaim, denda tipiring efektif dalam memberantas pelanggaran perda, terutama dalam pelanggaran pelarangan peredaran dan penjualab minuman keras di Kota Tangerang.
“Menurut saya efektif untuk memberi efek jera, terlebih lagi kita sudah bersinergi dengan pihak kepolisian, terutama untuk penjualan miras,” tandasnya.(Zie)