Puluhan Pelanggar Perda Jalani Sidang di Mapolrestro Tangerang

Date:

Tangerang – Sebanyak 39 orang pelanggar peraturan daerah (perda) menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), di Aula Mapolrestro Tangerang, Jalan Daan Mogot, Keluarahan Sukasari, Kota Tangerang, Kamis (27/4/2017).

Sidang Tipiring dipimpin Hakim Nelson Panjaitan menyidang tiga pelanggar yakni ketertiban umum, pembinaan anak jalanan, pengemis, dan pengamen, serta pelarangan pengedaran dan penjualan minuman keras (miras).

Kasat Pol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana mengatakan, puluhan pelanggar perda ini diantaranya, 16 pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2011, 13 orang melanggar Perda Nomor 5 tahun 2012, 10 orang karena melanggar Perda Nomor 7 tahun 2011.

“Masing-masing denda yang dikenakan kepada pelanggar ditentukan dengan pelanggarannya, Rp25 ribu untuk Perda No. 6, Rp10 ribu untuk Perda No. 5 dan Rp500 ribu bagi pelanggar Perda No 7,” urainya.

Jika pelanggar tak membayar denda, maka dapat dikenalan hukuman penjara. Hal serupa akan dikenakan kepada penjual miras yang masih kedapatan menjual.

“Hakim menyampaikan bila denda tidak dibayar subsider kurungan 3 hari dan bila orang yang sama di sidangkan kembali karena jual miras akan dikenakan pidana dalam perda maksimal kurungan 3 bulan dan maksimal denda Rp50.000.000,” papar Mumung.

“penindakkan terus dilakukan untuk menjaga Kota Tangerang dari miras,” tambahnya.

Terkait dengan pelaksanaan sidahng di kantor polisi, Mumung menyebut hal itu untuk memberikan efek jera.

“Sidang di mapolres sangat efektif, khusunya bagi penjual miras, karena ketika mereka tidak bisa bayar denda bisa langsung ditahan sekaligus menguatkan peran masing-masing polsek untuk memproses pelanggar ketertiban umum,” terangnya.(Nda)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...