Penindakan Gedung PT LSI Tak Berizin Tertahan di Satpol PP

Date:

 

Tangerang – Satpol PP Kabupaten Tangerang mengaku belum mengambil tindakan apapun terkait tiga gedung milik PT Lautan Steel Indonesia (LSI) yang diduga tak berizin. Padahal Maret 2016 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang sudah menerbitkan surat rekomendasi yang menyatakan tiga bangunan PT LSI itu tidak sesuai peruntukan.

Kabid Penegakkan Perda Satpol PP Kabupaten Tangerang Nur Hasan saat dihubungi Banten Hits, Kamis (27/4/2017), bahkan mengakui belum mengetahui isi surat rekomendasi penindakan dari BPMPTSP itu. Alasannya, Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang baru kembali aktif berkantor selepas umroh.

“Belum ada koordinasi lagi. Pak Kasat baru pulang umroh. Jadi belum (ada penindakan),” kata Nur Hasan.

Surat rekomendasi penindakan terhadap tiga gedung PT LSI tak berizin itu diterbitkan DPMPTSP untuk tiga instansi, yakni Satpol PP, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, serta Dinas PU Bina Marga.

“Surat juga sudah ditembuskan ke Bupati Tangerang,” terang salah seorang pejabat di DPMPTSP.

Terkait bangunan tak berizin di PT LSI, DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendatangi PT LSI di kawasan industri Balaraja, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kamis (16/3/2017) siang. Kedatangan para abdi negara ini terkait pemeriksaan izin tiga gedung produksi milik PT LSI yang diduga ilegal.

Pemeriksaan izin di PT LSI hanya berlangsung sekitar 40 menit. Rombongan abdi negara ini kemudian makan siang bersama Direktur PT LSI Andi Sucipto di Rumah Makan Waroeng Sunda, Kawasan Telaga Bestari, Cikupa. Makan-makan antara pemeriksa dengan terperiksa ini berlangsung sekitar 120 menit.

BACA JUGA: Sidak ke PT LSI, Petugas DPMPTSP Kab. Tangerang Dijamu di Restoran Mewah

Sejak pemeriksaan izin tiga gedung PT LSI dilakukan petugas DPMPTSP Kabupaten Tangerang, belum terdengar ada tanda Pemkab Tangerang akan bersikap.  

Sebelumnya, Kabid Perizinan DPMPTSP Kabupaten Tangerang Indra telah menegaskan, pihaknya tidak pernah menerbitkan izin untuk tiga gedung produksi PT LSI itu. Alasannya PT LSI tak bisa melengkapi empat prasyarat utama penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB).

“Izinnya kami hold, karena mereka tak bisa menjelaskan asal-usul riwayat tanah yang mereka mohonkan,” kata Indra di Aula Utama DPMPTSP Kabupaten Tangerang, Selasa (7/3/2017).

“Kami memberi empat catatan untuk PT LSI, di antaranya PT LSI harus menunjukan riwayat kepemilikan lahan. Apabila lahan yang dimohonkan merupakan lahan milik pengairan, tolong mintakan penjelasan resmi soal itu. Kemudian kalau lahan itu bukan milik pengairan, LSI harus segera merubah data yang ada di BPN. Kemudian setelah dirubah, LSI juga harus merubah site plan,” terang Indra lagi.

BACA JUGA: Pejabat DPMPTSP Kab. Tangerang Beda Pendapat soal Izin PT LSI

Tiga gedung produksi milik perusahaan modal asing (PMA) itu diduga tak berizin setelah Dinas Sumber Daya Air Provinsi Banten menerbitkan surat pemberitahuan izin pemanfaatan lahan yang dimohonkan PT LSI ke instansi tersebut sudah habis sejak 2014. PT LSI juga diminta mengembalikan kondisi lahan seperti semula.

Dari penelusuran Banten Hits, didapat sejumlah dokumen terkait lahan yang di atasnya sejak 2011 telah berdiri tiga gedung produksi PT LSI.

BACA JUGA: Dokumen-dokumen Ini Tegaskan PT LSI Tak Boleh Bangun Gedung Produksi

Direktur Operasional PT LSI Andi Sucipto membantah tiga gedung produksi miliknya tak memiliki izin. Dia bersikukuh izin pemanfaataan lahan dari Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman Provinsi Banten yang masa berlakunya sudah habis merupakan legalitas yang sah untuk PT LSI membangun gedung produksi.

“Kelengkapan izin kami sudah diperiksa kemarin (awal Maret 2017) oleh dinas tata ruang (Kabupaten Tangerang),” terang Andi dalam wawancara dengan Banten Hits di Sport Center Imperial Aryaduta Lippo Karawaci, Kamis (2/3/2017) malam.

Tiga gedung ini berada di bagian belakang PT LSI dan berdampingan langsung dengan permukiman warga Kampung Nambo, Desa Talagasari, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang. Satu-satunya akses warga menuju ke danau itu berupa tembok beton yang dibuka selebar dua meteran. Selain akses itu sekeliling lokasi terkurung tembok beton.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...