Pandeglang – Sebanyak 95 bangunan tempat usaha di Kecamatan Cibaliung, Kabupaten Pandeglang tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Camat Cibaliung, Masitoh membenarkan hal tersebut. Namun tak semua bangunan tersebut merupakan perusahaan besar, ada sebagian perusahaan kecil seperti gilingan padi, ternak ayam.
“Mereka punya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Kalau IMB memang tidak ada,” kata Masitoh kepada Banten Hits, Sabtu (29/4/2017).
Masitoh menjelaskan, saat sosialisasi, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP) Pandeglang, Jumat (21/4/2017) lalu menjelaskan usaha di bawah Rp100 juta bisa diatasi kecamatan. Namun sayangnya, pemerintah kecematan tak bisa berbuat apa-apa lantaran aparaturnya belum mendapat pelatihan dari DPMPPTSP.
BACA JUGA: Puluhan Tempat Usaha di Cibaliung Pandeglang Belum Kantongi IMB
“Seharusnya ada surat resmi dari DPMPTSP untuk jadi dasar saya memberangkatkan pegawai mengikuti pelatihan,” terangnya.
Untuk bisa mengambil tindakan, Masitoh mengaku petugas harus terlebih dahulu mendapatkan pelatihan.
“Kalau sudah dapat pelatihan enak terjun ke lapangan untuk ngasih pengarahan dan teguran sampai kita tertibkan kalau mereka masih membandel,” tandasnya.(Nda)